Cekcok Gara-gara Sampah, Seorang Kakek di Gowa Tebas Adik Kandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang pria berusia 70 tahun di Dusun Bonto Bila Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, tega menebas adik kandungnya sendiri dengan parang. Korban bernama Patiha Daeng Puji, 60, dianiaya pada kejadian Minggu (15/9) petang, yang berawal dari cekcok persoalan sampah.
Pelaku bernama Bundu Daeng Beta dilaporkan menebas adiknya dengan parang tiga kali. Akibatnya tubuh korban alami sejumlah luka robek. Pelaku yang ditangkap usai kejadian, kini mendekam di ruang tahanan Polsek Barombong, Gowa.
"Korban dan pelaku masih saudara kandung dan bertetangga, serta bertempat tinggal satu dusun dengan jarak sekitar 50 meter," kata Kapolsek Barombong AKP Muh Hasyim pada keterangan persnya, Senin (16/9).
1. Cekcok terjadi saat korban mencabut rumput
Kapolsek menerangkan, dari keterangan yang dikumpulkan diketahui bahwa penganiayaan bermula saat korban sementara mencabut rumput di depan rumahnya. Pelaku yang melintas menegur karena korban dianggap membuang sampah sembarangan.
Korban yang emosional karena ditegur, memukuli pelaku dengan bambu. Sebagai respons, pelaku mengambil parang di gerobak dan menganiaya korban hingga terluka.
Baca Juga: Usulan Anggaran Pilkada Makassar Turun Jadi Rp90 Miliar, TPS Berkurang
2. Korban dirujuk ke rumah sakit di Makassar
Usai kejadian penganiayaan, pelaku pulang ke rumahnya. Dia dijemput petugas Kepolisian beberapa saat kemudian.
Sedangkan korban yang sempat dirawat di Puskesmas Moncobang, dirujuk ke Rumah Sakit UIT Makassar karena kondisi kesehatannya menurun.
"Akibat penganiayaan, korban mengalami luka pada bagian paha dan robek bagian kepala, telinga, dan punggung kiri," kata Kapolsek.
3. Pelaku mengaku emosinya terpancing
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Barombong. Kata Kapolsek, menurut penyelidikan sementara, penganiayaan terjadi karena motif pelaku emosional. Pelaku disebut terpancing karena kata-kata kasar adiknya, yang juga sempat memukuli dengan bambu.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang berukuran panjang serta satu batang bambu.
Baca Juga: Marak Penolakan, Warga di Makassar Dukung Revisi UU KPK