Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cekcok Gara-gara Sampah, Seorang Kakek di Gowa Tebas Adik Kandung

IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Seorang pria berusia 70 tahun di Dusun Bonto Bila Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, tega menebas adik kandungnya sendiri dengan parang. Korban bernama Patiha Daeng Puji, 60, dianiaya pada kejadian Minggu (15/9) petang, yang berawal dari cekcok persoalan sampah.

Pelaku bernama Bundu Daeng Beta dilaporkan menebas adiknya dengan parang tiga kali. Akibatnya tubuh korban alami sejumlah luka robek. Pelaku yang ditangkap usai kejadian, kini mendekam di ruang tahanan Polsek Barombong, Gowa.

"Korban dan pelaku masih saudara kandung dan bertetangga, serta bertempat tinggal satu dusun dengan jarak sekitar 50 meter," kata Kapolsek Barombong AKP Muh Hasyim pada keterangan persnya, Senin (16/9).

1. Cekcok terjadi saat korban mencabut rumput

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Kapolsek menerangkan, dari keterangan yang dikumpulkan diketahui bahwa penganiayaan bermula saat korban sementara mencabut rumput di depan rumahnya. Pelaku yang melintas menegur karena korban dianggap membuang sampah sembarangan.

Korban yang emosional karena ditegur, memukuli pelaku dengan bambu. Sebagai respons, pelaku mengambil parang di gerobak dan menganiaya korban hingga terluka.

2. Korban dirujuk ke rumah sakit di Makassar

Ilustrasi perawatan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Usai kejadian penganiayaan, pelaku pulang ke rumahnya. Dia dijemput petugas Kepolisian beberapa saat kemudian.

Sedangkan korban yang sempat dirawat di Puskesmas Moncobang, dirujuk ke Rumah Sakit UIT Makassar karena kondisi kesehatannya menurun.

"Akibat penganiayaan, korban mengalami luka pada bagian paha dan robek bagian kepala, telinga, dan punggung kiri," kata Kapolsek.

3. Pelaku mengaku emosinya terpancing

IDN Times/Istimewa

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Barombong. Kata Kapolsek, menurut penyelidikan sementara, penganiayaan terjadi karena motif pelaku emosional. Pelaku disebut terpancing karena kata-kata kasar adiknya, yang juga sempat memukuli dengan bambu.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang berukuran panjang serta satu batang bambu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us