Bea Balik Nama Kendaraan di Sulsel Digratiskan 

Kebijakan Pemprov Sulsel berlaku hingga 30 November 2022

Makassar, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). Kebijakan itu berlaku sejak 1 September hingga 30 Nevember 2022.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan, kebijakan pembebasan bea balik nama untuk memudahkan masyarakat. Ini berlaku untuk balik nama kendaraan yang dikuasai namun masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar provinsi masuk ke Sulsel.

“Secara regulasi 3 bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel harusnya sudah balik nama, ternyata faktanya tidak begitu, tetap pakai kendaraan plat luar tapi di Sulsel. Untuk mendaftar kembali di Sulsel kita bebaskan,” kata Dharmayani dikutip dari laman Bapenda Sulsel, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Pemprov Sulsel Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Angkutan Umum

1. Memudahkan penarikan pajak kendaraan

Bea Balik Nama Kendaraan di Sulsel Digratiskan Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Dharmayani menerangkan, tanpa pembebasan ini, nilai BBNKB-II yang wajib dibayarkan oleh masyarakat untuk balik nama kendaraan adalah 1 persen dari nilai jual kendaraan. Sedangkan nilai jual berdasarkan peraturan yang berlaku di setiap daerah.

Dengan pembebasan BBNKB-II ini, kata dia, selain berpotensi menambah nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sulsel, juga memutakhirkan basis data wajib pajak kendaraan sehingga memudahkan proses penarikan pajak kendaraan.

Data base kita lebih akurat, penagihan lebih efektif akibatnya. Walau pun BBN kita satu kali ini menurun tapi akan meningkatkan PKB kita di masa yang akan datang, menarik pajak kendaraan yang selama ini membayar pajak di luar Sulsel,” katanya.

2. Denda pajak kendaraan umum juga dihapuskan

Bea Balik Nama Kendaraan di Sulsel Digratiskan Ilustrasi Petepete. IDN Times/Asrhawi Muin

Pemerintah Provinsi Sulsel sebelumnya juga memberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Penghapusan denda untuk kendaraan angkutan orang berlaku 14 Juni hingga 31 Desember 2022. Selain PKB, Pemprov Sulsel juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan jenis itu.

Pembebasan denda PKB tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir Bea Balik Nama (BBN) 2 oleh pemilik sebelumnya. Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

Bapenda Sulsel turut menghapuskan tarif progresif kendaraan bermotor angkutan barang di periode yang sama. Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.

Kendaraan yang kena pembebasan denda, antara lain jenis pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan. Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir Bea Balik Nama (BBN) 2.

3. Bayar pajak nontunai lebih mudah

Bea Balik Nama Kendaraan di Sulsel Digratiskan ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Bapenda Sulsel memudahkan masyarakat membayar PKB. Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau membayar secara nontunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel dan Signal yang dapat di-download melalui Play Store.

Wajib pajak dapat membayar PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, IndoMaret, Tokopedia, Gotagihan, atau melalui QRIS yang barcode-nya tersedia di semua Samsat dan layanan unggulan lainnya yang tersebar di seluruh Sulsel.

Baca Juga: Suplai 120 Ribu Ton, Sulsel Jadi Pemasok Beras Terbesar di Indonesia

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya