Bakal Diganti, Legislator Terpilih DPRD Sulsel Ancam Gugat KPU  

Proses penggantian dianggap melanggar hukum

Makassar, IDN Times - Calon legislator terpilih DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Misriani Ilyas tidak rela jika posisinya digantikan caleg lain. Dia termasuk dari dua caleg terpilih yang batal dilantik pada September 2019 lalu karena lebih dahulu dipecat oleh partainya, Gerindra.

Misriani sementara mengajukan gugatan hukum terhadap Gerindra dan berharap tetap bisa dilantik sebagai legislator. Namun di saat yang sama, KPU Sulsel telah memutuskan bakal mengganti Misriani dengan caleg lain. Proses penggantian juga dilakukan untuk legislator terpilih PDIP, Novianus YL Patanduk.

Penasihat hukum Misriani, Asnawi Patandjengi, menyatakan tidak rela KPU Sulsel memproses pelantikan caleg pengganti. Pihaknya menyiapkan perlawanan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) jika KPU betul-betul melakukan itu.

“Kita akan PTUN-kan, setelah KPU Provinsi keluarkan secara resmi penetapannya,” kata Asnawi melalui pesan singkat, Rabu (4/12).

1. Penggantian caleg terpilih dianggap sudah kedaluwarsa

Bakal Diganti, Legislator Terpilih DPRD Sulsel Ancam Gugat KPU  IDN Times/Aan Pranata

Asnawi menganggap KPU Sulsel melanggar aturan jika tetap memproses penggantian Misriani sebagai caleg terpilih DPRD Sulsel. Dia mengutip setidaknya dua aturan, yakni Pasal 426 Ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 32 Ayat (8) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Pada aturan itu, diatur batas waktu penggantian caleg terpilih maksimal 14 hari sejak dinyatakan berhalangan. Adapun caleg terpilih dianggap berhalangan jika meninggal, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik, atau melakukan tindak pidana pemilu.

“Sekarang sudah lebih dua bulan, berarti harusnya kalau menurut undang-undang, maka penggantian ibu Misriani sudah kedaluwarsa,” ucap Asnawi.

2. KPU diminta hormati proses hukum

Bakal Diganti, Legislator Terpilih DPRD Sulsel Ancam Gugat KPU  (Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Asnawi menyatakan belum mengetahui sejauh mana proses penggantian Misriani sebagai caleg terpilih. Informasi seputar itu baru dia peroleh dari pemberitaan di media massa. 

Dia mengingatkan KPU agar taat asas. Saat ini Misriani disebut tengah berupaya memperoleh haknya dilantik sebagai legislator. Gugatan hukum di pengadilan juga sementara bergulir.

“Harusnya KPU taat aturan perundang-undangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” Asnawi mengatakan.

Baca Juga: 83 Legislator Sulsel Dilantik, Dua Batal

Baca Juga: KPU Ganti Dua Legislator DPRD Sulsel yang Gagal Dilantik

3. Misriani diganti karena tidak lagi memenuhi syarat jadi legislator

Bakal Diganti, Legislator Terpilih DPRD Sulsel Ancam Gugat KPU  IDN Times / Aan Pranata

Sebelumnya diberitakan, KPU Sulsel memproses penggantian dua legislator terpilih DPRD Provinsi, yaitu Misriani Ilyas dan Novianus YL Patanduk. Keduanya urung diikutkan pada pelantikan 24 September 2019 karena telah lebih dahulu dipecat oleh partainya.

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir menjelaskan, penggantian diproses karena mereka tidak lagi menjadi anggota partai. Keduanya akan digantikan peraih suara terbanyak berikutnya di partai masing-masing. Misriani akan digantikan Adam Muhammad, sedangkan Novianus diganti oleh Risfayanti Muin.

“Syarat jadi anggota legislatif adalah harus menjadi anggota partai. Ketika seseorang dipecat, maka otomatis tidak menjadi anggota partai lagi, sehingga tidak memenuhi syarat jadi anggota legislatif,” ucap Faisal.

Baca Juga: Dijegal Mulan Jameela Cs, Caleg Terpilih Gerindra Masih Bisa Dilantik

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya