Anggaran Pilkada Makassar Diusulkan Rp96 Miliar  

Naik 60 persen dibandingkan anggaran Pilkada 2018

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengajukan usulan anggaran Rp96 miliar lebih kepada Pemerintah Kota untuk pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Usulan itu diajukan melalui skema dana hibah.

Ketua KPU Makassar Farid Wajdi mengungkapkan, usulan anggaran ditetapkan usai melalui pembahasan internal secara finalisasi serta sinkronisasi daftar kebutuhan. KPU kini menunggu tindak lanjut dari Pemkot soal usulan, untuk kemudian ditetapkan berapa nominal yang disetujui.

"Agenda terdekat adalah pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Makassar untuk usulan kami," kata Farid di Makassar, Kamis (25/7).

1. Usulan anggaran naik 60 persen dibandingkan Pilkada 2018

Anggaran Pilkada Makassar Diusulkan Rp96 Miliar  ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Pembiayaan Pilkada Makassar tahun 2020 yang diusulkan KPU naik 60 persen dibandingkan Pilkada tahun 2018 lalu. Saat itu Pemkot mengalokasikan dana Rp60 miliar.

Farid mengatakan, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi kenaikan angka. Yang utama, Pilkada mendatang tidak akan beririsan dengan Pemilihan Gubernur, seperti pada tahun 2018. Dengan demikian, pembiayaannya tidak mendapat biaya tambahan atau 'sharing' dari Pemerintah Provinsi.

"Kedua, ada penyesuaian dengan kebutuhan logistik pada Pemilihan tahun 2020," ucapnya.

Baca Juga: KPU Makassar Godok Anggaran Pilkada 2020

2. Anggaran disusun berdasarkan estimasi tujuh pasangan calon

Anggaran Pilkada Makassar Diusulkan Rp96 Miliar  Indpolace/Zakila

Merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon wali kota Makassar minimal diusung oleh partai politik pemilik sepuluh dari total 50 kursi di parlemen. Sedangkan calon dari jalur perseorangan harus mengantongi dukungan 6,5 persen dari total warga Makassar. 

Berdasarkan rasio tersebut, KPU Makassar kemudian memproyeksikan Pilkada mendatang diikuti maksimal tujuh pasangan calon. Terdiri dari empat pasang dari jalur parpol, serta tiga dari jalur perseorangan.

Namun estimasi masih bisa berubah, jika sewaktu-waktu aturan tentang syarat pencalonan direvisi. "Proyeksinya seperti itu. Tapi kita akan lihat syarat pencalonan berubah atau tidak. Karena kalau undang-undang direvisi, syarat pencalonan dinaikkan, maka fluktuatif proyeksinya," ucap Farid.

3. Pilkada Makassar diulang karena tidak ada pemenang

Anggaran Pilkada Makassar Diusulkan Rp96 Miliar  IDN Times/Prayugo Utomo

Pilkada Makassar akan digelar dalam agenda serentak Pilkada 270 daerah se-Indonesia pada tahun 2020. Pilkada di daerah ini harus diulang karena pada agenda sebelumnya di tahun 2018, dinyatakan tanpa pemenang.

Pilkada 2018 diikuti pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika. Diusung sepuluh parpol, mereka gagal meraih suara mayoritas dari total pemilih. Mereka dikalahkan kolom kosong dalam surat suara.

Munafri-Rachmatika sedianya bertarung menghadapi calon wali kota petahana Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, yang berpasangan dengan Indira Mulyasari. Namun Danny-Indira didiskualifikasi dari pencalonan karena dianggap melanggar persyaratan.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Makassar 2020 Dipastikan Naik

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya