Zonasi Dihapus, Ini Aturan Baru Jalur Domisili di SPMB Sulsel 2025

- SPMB SMA dan SMK di Sulsel 2025 ganti jalur zonasi jadi domisili, kuota 35% dari total daya tampung sekolah.
- Jalur domisili prioritas siswa dekat sekolah, penilaian utama berdasarkan potensi akademik, bukan jarak tempat tinggal.
- Calon peserta wajib tunjukkan KK minimal satu tahun, tidak boleh ada perubahan KK yang manipulatif. Kuota jalur domisili hanya 35%.
Makassar, IDN Times - Seleksi Penerimaan Masuk Bersama (SPMB) untuk SMA dan SMK di Sulawesi Selatan tahun 2025 mengalami perubahan. Jalur zonasi resmi dihapus dan digantikan dengan sistem jalur domisili yang mendapat kuota lebih kecil yakni 35 persen dari total daya tampung sekolah.
Perubahan ini mengikuti aturan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mendorong seleksi berbasis potensi akademik, bukan lagi jarak tempat tinggal. Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menyebut jalur domisili tetap memprioritaskan siswa yang tinggal dekat sekolah, namun penilaian utama didasarkan pada nilai akademik.
"Tidak ada lagi di situ menyebut jalur zonasi. Yang ada sekarang di Permendikdasmen adalah jalur domisili 30 persen. Tapi ada syaratnya di situ. Jadi kan ditetapkan itu wilayah-wilayah yang terdekat dari sekolah," kata Iqbal, Senin (12/5/2025).
1. Seleksi berdasarkan potensi akademik, bukan lagi jarak

Iqbal menegaskan meskipun jalur ini mengutamakan calon siswa yang berdomisili di sekitar sekolah namun penentuan kelulusan tidak lagi berdasarkan jarak terdekat. Jika pendaftarnya melebihi kuota, maka yang dinilai pertama adalah potensi akademiknya.
"Caranya menentukan siapa yang lulus itu yang pertama urutannya. Dilihat siapa bagus potensi akademiknya. Kalau urutan terakhir ada yang sama itu, dilihat adalah jarak terdekat di sekolah itu rumahnya," katanya.
2. Persyaratan KK minimal satu tahun

Untuk mengikuti jalur domisili, calon peserta didik wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) yang telah berlaku minimal satu tahun. Iqbal menegaskan tidak boleh ada perubahan KK yang manipulatif.
"Jadi dilihat KK-nya. Artinya, kalau ada yang berubah KK, itu perubahan karena ada misal adiknya lahir bukan karena yang bersangkutan tiba-tiba berubah. Yang bersangkutan harus sudah terdaftar lebih dari setahun. Tidak juga pindah KK,” kata Iqbal.
3. Kuota jalur domisili dipangkas

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang memberikan kuota minimal 50 persen untuk jalur zonasi, tahun ini jalur domisili hanya mendapat jatah 35 persen. Sisanya dibagi untuk jalur afirmasi (30 persen), jalur prestasi (30 persen), dan jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua (5 persen).
"Jalur prestasi dulu malah tidak ada dicantumkan, itu hanya kalau ada sisa kuota baru bisa dimasukkan prestasi. Sekarang malah prestasi yang lebih banyak 30 persen," kata Iqbal.