Prof. Sukri Dekan FISIP Unhas sekaligus promoto gelar doctor honoris causa Xanana Gusmao. (Dok. Unhas)
Wakil Rektor Bidang Kemitraan, Internasionalisasi, dan Kealumnian Unhas, Prof. Suharman Hamzah, mengatakan pemberian gelar Doktor Honoris Causa merupakan bentuk penghargaan akademik yang diberikan secara selektif. Penerima gelar, kata dia, dinilai berdasarkan kontribusi dan jasa luar biasa dalam bidang tertentu. Penerimanya dapat berasal dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
“Penerima itu bisa WNI atau WNA dengan bukti memiliki kontribusi dan jasa luar biasa dalam bidang ilmu sosial politik, teknologi, seni, dan bidang lainnya,” jelas Prof. Suharman.
Dalam konteks Xanana Gusmao, kontribusi tersebut dipertimbangkan melalui perspektif kepemimpinan yang memiliki relevansi dengan bidang Administrasi Publik. Pemberian gelar melalui program doktor juga mencerminkan keterkaitan antara pengalaman praktis seorang pemimpin dengan pengembangan pengetahuan akademik.
Penganugerahan kepada Xanana Gusmão akan menambah deretan tokoh yang pernah menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Unhas. Sebelumnya, Unhas pernah menganugerahkan gelar kehormatan kepada Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno pada 29 April 1963 dalam bidang Ilmu Politik Hubungan Antar-Negara.
Unhas juga pernah memberikan gelar kehormatan kepada Nelson Mandela, Presiden Afrika Selatan dan tokoh perjuangan anti-apartheid, pada 10 Agustus 2005.