Manado, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, pada tahun 2013-2025. Penetapan tersangka dilakukan sejak pekan lalu.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut 2019, Bach Adrianus Tinungki; mantan Direktur PT HWR 2019-2024, Brett Gunter; dan Manajer Produksi PT HWR 2020-2025 berinisial HJ. Baik Adrianus maupun Brett telah ditahan sejak pekan lalu, sedangkan HJ yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China masih buron.
Hingga kini keberadaannya pun masih belum diketahui. "Kita masukkan DPO dan meminta bantuan kepada sejumlah instansi termasuk Kejaksaan Agung RI," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Munggaran, Senin (22/6/2026).
