Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Waspada! Ini Modus Pencuri Motor, Marak di Makassar

Kapolrestabes Makassar memperlihatkan barang bukti pencurian sepeda motor yang disita petugas, Selasa (9/1/2024). (Dok. Humas Polrestabes Makassar)
Kapolrestabes Makassar memperlihatkan barang bukti pencurian sepeda motor yang disita petugas, Selasa (9/1/2024). (Dok. Humas Polrestabes Makassar)

Makassar, IDN Times - Aparat Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di dalam kota. Pelaku, SS (21), warga Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang, ditembak saat ditangkap.

"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, dan berisiko terhadap keselamatan masyarakat dan anggota," kata Kapolrestabes Makassar Kombes M. Ngajib, pada konferensi pers di kantornya, Selasa (9/1/2024).

1. Pelaku beraksi enam kali di bulan Desember

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kapolrestabes mengungkapkan, pelaku dikaitkan dengan enam laporan polisi tentang pencurian sepeda motor. Pelaku beraksi enam kali di lokasi berbeda pada Desember 2023.

Polisi menyita enam sepeda motor hasil curian usai menangkap pelaku. Polisi juga menyita barang bukti satu telepon genggam hasil rampasan alias pencurian dengan kekerasan di jalan.

"Sepeda motor hasil pencurian, tiga digunakan sendiri, tiga lagi dijual. Uangnya untuk memenuhi kebutuhan yang bersangkutan, rata-rata motor dijual Rp2 juta," kata Ngajib.

2. Pelaku menyasar motor tidak terkunci ganda

Kapolrestabes Makassar saat merilis penangkapan pelaku pencurian sepeda motor dengan enam barang bukti. (Dok. Humas Polrestabes Makassar)
Kapolrestabes Makassar saat merilis penangkapan pelaku pencurian sepeda motor dengan enam barang bukti. (Dok. Humas Polrestabes Makassar)

Dalam aksinya, pelaku mengincar sepeda motor milik korban yang lengah. Biasanya, dia mengintai motor mana yang bisa dicuri, dan beraksi saat situasi lengang. Atau, pelaku membawa kabur sepeda motor yang kuncinya lupa dilepas.

”Modus pelaku yakni mengintai sepeda motor yang tidak terparkir pada tempatnya atau sepeda motor yang tidak terkunci ganda,” kata Kapolrestabes Makassar.

Selain menunggu korban lengah, pelaku juga beraksi dengan merampas di jalan. ,”Jadi ada dua modus pelaku dalam menjalankan aksinya," Ngajib menambahkan.

3. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Karena ada dua modus kejahatan, pelaku dijerat dengan dua pasal KUHP. Masing-masing Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman dari masing-masing pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us