Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penutupan sementara tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 H dan peringatan Hari Raya Nyepi. Surat edaran dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Rabu (26/2/2025).
Penutupan ini berlaku mulai hari ini Jumat, 28 Februari 2025 hingga Jumat, 4 April 2025. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban umum.