Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Modus Love Scamming, Pria Makassar Peras Korbannya Rp130 Juta

Kota Makassar
Modus Love Scamming, Pria Makassar Peras Korbannya Rp130 Juta
Pria berinisial RA (26) ditangkap setelah diduga melakukan love scamming dan mengancam menyebarkan rekaman video pribadi seorang perempuan asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Dok. Istimewa
  • RA ditangkap setelah diduga melakukan love scamming terhadap perempuan asal Kabupaten Barru.
  • Korban beberapa kali mengirim uang hingga total Rp130,3 juta setelah mendapat ancaman penyebaran rekaman pribadi.
  • Polisi menyita iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama pelaku, dan rekaman layar sekitar 15 menit.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Pria berinisial RA (26) ditangkap setelah diduga melakukan love scamming dan mengancam menyebarkan rekaman video pribadi seorang perempuan asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, jika tidak diberikan uang. Tak tanggung-tanggung korban diperas hingga Rp130,3 juta.

RA ditangkap Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang membackup Satreskrim Polres Barru di atas kapal di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Jumat (21/8/2026). Korban sebelumnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Barru pada 21 Juli 2026.

  1. 1. Berkenalan lewat media sosial hingga menjalin hubungan asmara

    ilustrasi media sosial (unsplash.com/Adem AY)
    ilustrasi media sosial (unsplash.com/Adem AY)

    Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengatakan pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga pelaku mengungkapkan perasaannya dan menjalin hubungan layaknya pasangan.

    "Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengungkapkan perasaannya. Kemudian mereka melanjutkan komunikasi melalui media sosial, lalu setelah itu mereka menjalin hubungan layaknya orang berpacaran," ujar Wawan, Sabtu (22/8/2026).

    Dalam hubungan tersebut, pelaku kemudian mengajak korban melakukan video call secara pribadi dan intim. Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku diduga merekam layar selama percakapan berlangsung.

    "Pelaku kemudian melakukan video call dengan korban dan merekam layar saat berlangsungnya video call tersebut," kata Wawan.

  2. 2. Rekaman pribadi diduga dipakai untuk memeras korban

    ilustrasi media sosial (unsplash.com/William Hook)
    ilustrasi media sosial (unsplash.com/William Hook)

    RA disebut berulang kali meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan video pribadi tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi. Korban akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku hingga totalnya mencapai Rp130,3 juta.

    "Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video hasil rekaman tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang. Korban akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan total uang yang ditransfer korban mencapai Rp130,3 juta," jelas Wawan.

    Aksi itu terus berlanjut hingga korban tidak lagi mampu memenuhi permintaan pelaku. Pelaku kemudian diduga mengunggah foto korban melalui akun media sosial palsu dan kembali mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut.

  3. 3. Polisi sita iPhone hingga rekaman 15 menit

    Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
    Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

    Saat menangkap RA, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit.

    "Dari pelaku turut diamankan satu unit iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit," beber Wawan.

    Pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Barru untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More