Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

WALHI Sulsel: Izin Tambang Jadi Jebakan untuk Ormas Keagamaan

WALHI Sulsel: Izin Tambang Jadi Jebakan untuk Ormas Keagamaan
ilustrasi tambang batu bara (pixabay.com/stafichukanatoly)
Intinya Sih
  • WALHI menolak izin tambang oleh ormas keagamaan karena berpotensi menciptakan konflik dengan masyarakat.
  • Ormas seharusnya fokus pada keberlanjutan lingkungan, bukan ikut-ikutan dalam pertambangan.
  • Pertambangan telah merusak lingkungan dan berdampak buruk terhadap masyarakat di sekitarnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap pemberian izin pengelolaan tambang oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan. WALHI berharap ormas keagamaan untuk tidak menerima tawaran pemerintah itu.

Kepala Departemen Eksternal WALHI Sulsel, Rahmat Kottir, mengatakan izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan merupakan upaya pemerintah untuk membuat konflik antara masyarakat korban tambang dengan ormas keagamaan. Karena itu, pihaknya menyayangkan apabila ada ormas keagamaan yang menerima tawaran izin tambang dari pemerintah.

"Kami sayangkan sekali ketika ada ormas yang mengajukan izin usaha bersama karena menurut kami pertambangan yang selama ini kami dampingi di masyarakat, tidak ada dampak baik yang ditimbulkan justru dampak buruk yang dihasilkan dari situ," kata Rahmat kepada IDN Times, Minggu (16/6/2024).

1. Ormas keagamaan seharusnya menyuarakan keberlanjutan lingkungan

Tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel). (dok. DJKN Kemenkeu)
Tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel). (dok. DJKN Kemenkeu)

Rahmat menjelaskan bahwa ketika ormas keagamaan ikut menambang, tentu akan terjadi konflik dengan masyarakat dan pihaknya tidak menginginkan itu. Ormas keagamaan seharusnya menjadi garda terdepan menyuarakan soal keberlanjutan lingkungan.

"Bukan malah terjebak tawaran pemerintah untuk untuk mengelola pertambangan," kata Rahmat.

WALHI menyatakan kecewa terhadap ormas yang menerima tawaran usaha tambang. Mereka berharap, ormas keagamaan bersuara dan menolak penambangan karena sangat merusak lingkungan dan berdampak terhadap masyarakat yang ada di sekitar pertambangan.

"Sebaiknya ormas ini apalagi ormas keagamaan seharusnya mereka sibuk untuk mengurusi umat, mengurusi pendidikan, mencerdaskan bangsa, mengurus yang lain seperti kesehatan, dan pendidikan, bukan malah ikut-ikut bermain di pertambangan," kata Rahmat.

Rahmat mengatakan bahwa saat ini dunia sedang menghadapi kondisi krisis iklim. Dengan kondisi seperti ini, ormas keagamaan seharusnya ikut bersuara dan berperan aktif untuk penyelamatan lingkungan atau mengatasi krisis iklim yang akan dihadapi ke depannya.

"Ketika ormas melakukan itu, justru menambah kerusakan lingkungan dan memperparah krisis iklim yang terjadi. Seperti organisasi Islam sebenarnya itu untuk kemaslahatan bukan malah merusak apa yang sudah ada,"' kata Rahmat.

2. WALHI sebut pemerintah sengaja agar ormas tidak melawan ketika terjadi kerusakan

Tambang Amman di Sumbawa Barat. (dok. Amman Mineral)
Tambang Amman di Sumbawa Barat. (dok. Amman Mineral)

WALHI Sulsel menegaskan meskipun ormas tidak mengelola pertambangan, kerusakan lingkungan telah terjadi dengan pertambangan yang sudah ada. WALHI justru melihatnya sebagai usaha pemerintah menjebak atau membujuk ormas agar tidak mengkritik kerusakan yang sudah ada.

"Jadi, sebenarnya kami melihatnya ini justru jebakan pemerintah melibatkan ormas untuk mengelola tambang agar ormas itu tidak melakukan perlawanan ketika terjadi kerusakan yang ada di bawah," kata Rahmat.

Hal ini pun tidak menghentikan langkah WALHI dan beberapa organisasi lainnya agar mendesak ormas keagamaan untuk tidak menerima tawaran izin usaha tambang.

"WALHI tentunya melakukan diskusi di beberapa organisasi masyarakat sipil untuk mendesak ormas agar tidak ikut bermain tambang," kata Rahmat.

3. Sudah banyak kerusakan lingkungan akibat pertambangan

Aktivitas pertambangan PT Vale di Kabupaten Luwu Timur. (Didit Hariyadi untuk IDN Times)
Aktivitas pertambangan PT Vale di Kabupaten Luwu Timur. (Didit Hariyadi untuk IDN Times)

Ormas keagamaan dapat memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada pasal 83A PP.

Selanjutnya pada pasal 83A ayat 2 kemudian menegaskan bahwa WIUPK tersebut berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). PKP2B ini adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan usaha pertambangan batu bara.

Terkait hal ini, Rahmat berpandangan IUP atau Izin Usaha Pertambangan batu bara telah banyak merusak lingkungan. Di Kalimantan misalnya, kerusakan lingkungan sangat jelas karena pertambangan mengubah bentang alam yang tadinya bukit tapi setelah ditambang justru meninggalkan lubang atau galian dalam.

"Itu kan sangat merusak dan selain itu memang pertambangan itu merusak sumber air masyarakat. Sebelum ada penambangan, itu baik-baik saja, setelah terjadi penambangan itu justru akan berefek ke situ," kata Rahmat.

Di Sulsel sendiri, kata Rahmat, juga telah banyak contoh kerusakan lingkungan akibat pertambangan nikel di Kabupaten Luwu Timur. Pihaknya pernah meneliti kondisi air limbah di sana dan menemukan kandungan Kromium Heksavalen.

"Itu logam berat yang mengalir ke sumber air masyarakat, ke sungai, danau. Itu bisa berdampak buruk terhadap masyarakat," kata Rahmat.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More