Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka menyerahkan surat penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur kepada Wakil Bupati Yosep Sahaka. (Dok. Pemkab Koltim)
Penyerahan surat Gubernur bernomor 800.1.3.3/7456 yang ditujukan kepada Wakil Bupati ini berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Kendari, pada Selasa (12/8/2025). Yosep Sahaka hadir bersama Ketua DPRD Kolaka Timur Hj. Jumhani dan Penjabat Sekda Kolaka Timur La Fala.
Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan sejumlah arahan penting terkait tugas, wewenang, dan larangan bagi seorang Plt Bupati, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Keberlangsungan pemerintahan harus dijaga. Jangan grasa-grusu dalam mengambil kebijakan. Semua harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.”