KPK Siap Hadiri RDP DPR Terkait Penangkapan Bupati Kolaka Timur

- Johanis tegaskan KPK taat aturan
- Singgung terminologi OTT
- NasDem minta Komisi III DPR RI panggil KPK
Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memenuhi panggilan DPR RI. Rencana rapat dengar pendapat (RDP) itu diajukan Fraksi Partai NasDem untuk membahas penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan lembaga antirasuah itu merupakan bagian dari institusi negara. Karena itu, KPK menyatakan wajib mematuhi aturan yang berlaku.
"Kalau itu diundang kita akan datang, apa yang harus ditakuti sepanjang kita melakukan perbuatan yang baik dan benar untuk kepentingan bangsa dan negara ini," kata Johanis saat ditemui di Universitas Hasanuddin, Senin (11/8/2025).
1. Johanis tegaskan KPK taat aturan

Menurut Johanis, KPK sebagai lembaga negara berkewajiban menaati aturan yang berlaku. Kehadiran di DPR bukan hal yang perlu dihindari, sebab semua langkah yang diambil telah berlandaskan hukum dan demi melindungi kepentingan rakyat.
"Ketika kita melakukan pemberantasan korupsi, apakah tidak menguntungkan bagi masyarakat dan bangsa rakyat, uang negara itu adalah uang rakyat dari rakyat yang seharusnya digunakan untuk rakyat," katanya.
Johanis pun mempertanyakan apakah rakyat mau menerima jika uang mereka diambil oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dia sendiri meyakini tidak ada seorang pun yang menginginkan hal tersebut.
"Inilah kita melakukan hal ini supaya jangan ada lagi korupsi supaya jangan ada menyalahgunakan uangnya rakyat. Sudah cukup mereka itu tahu gak katanya gaji kecil tapi take home pay-nya cukup besar. Jika tidak pernah rapat dapat dikirimkan uang rapat masuk ke rekening dan itu banyak," katanya.
2. Singgung terminologi OTT

Johanis juga menyinggung terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dipertanyakan Partai NasDem usai penangkapan Abdul Azis saat mengikuti Rakernas di Makassar, Jumat (8/8/2025). Dia menegaskan, OTT adalah tindakan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kalau kemudian dia ada di situ dan atau dia ada di tempat lain, yang jelas kita akan melakukan ketika kita mendapatkan informasi awal adanya laporan awal dari masyarakat kepada KPK," jelasnya.
Proses OTT, lanjutnya, diawali dari laporan masyarakat yang dianalisis secara yuridis. Jika bukti awal mencukupi, maka KPK membentuk tim penyelidik untuk memantau target dengan dukungan teknologi informasi. Langkah ini memastikan penangkapan dijalankan berdasarkan dasar hukum yang kuat.
"Kita memiliki teknologi yang canggih sehingga kita bisa tahu oh dia ada di sini dan kita nangkap. Jadi kita bukan sekedar nangkap-nangkap tidak ada dasarnya, pasti ada dasar hukumnya kita nangkap," tegasnya.
3. NasDem minta Komisi III DPR RI panggil KPK

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi soal penangkapan Abdul Azis di sela Rakernas I Partai NasDem di Makassar, Jumat (8/8/2025). Dia menegaskan partainya tetap konsisten mendukung penegakan hukum, namun mengingatkan agar prosesnya tidak diwarnai dramatisasi.
Dia juga meminta proses hukum tidak mengorbankan asas praduga tak bersalah serta menyoroti ketidakjelasan penggunaan istilah OTT. Dia bahkan menginstruksikan Fraksi NasDem di DPR meminta Komisi III memanggil KPK untuk memperjelas terminologi tersebut agar publik tidak bingung.
"Saya sudah menginstruksikan Fraksi NasDem agar minta Komisi III memanggil KPK untuk dengar pendapat. Tujuannya agar terminologi OTT bisa diperjelas oleh kita bersama. OTT apa yang dimaksudkan. Supaya tidak bingung publik. Orang kalau statemen OTT dulu OTT juga tidak tepat," katanya.