Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menjelaskan perihal penolakan PD Muhammadiyah atas beroperasinya W Super Club di Makassar, Kamis (30/5/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
Dalam suratnya, Pemkot menyatakan bahwa regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dalam pelaksanaannya, proses penyelenggaraan Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www(dot)oss(dot)go(dot)id.
Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga OSS, Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga, Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur, Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota, Administrator KEK dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
Dalam rangka penerbitan izin operasional, W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA di mana terdapat 2 jenis kegiatan berusaha didalamnya meliputi Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) dan kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi
Berdasarkan beberapa hal tersebut serta hasil penelusuran pada OSS- RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka Pemkot menyampaikan bahwa perizinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.