Makassar, IDN Times - Polisi memberikan sanksi tilang kepada pengendara motor yang membonceng Ustaz Maulana tanpa mengenakan helm saat melintas di Jl AP Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Anggota Satlantas Polrestabes Makassar, Bripka Mahir Daeng Rani mengatakan, sanksi tilang diberikan karena pengendara motor melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Info dari pimpinan kami sudah selesai kan tilangnya lewat metode pembayaran virtual account," kata Mahir kepada IDN Times, Selasa (8/10/2024).