Ustaz Maulana Minta Maaf Usai Viral Naik Motor Tidak Pakai Helm

Intinya sih...
- Polisi tilang pengendara motor yang membonceng Ustaz Maulana tanpa helm di Makassar
- Biaya tilang sebesar Rp250 ribu berdasarkan aturan undang-undang lalu lintas
- Ustaz Maulana mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak kepolisian
Makassar, IDN Times - Polisi memberikan sanksi tilang kepada pengendara motor yang membonceng Ustaz Maulana tanpa mengenakan helm saat melintas di Jl AP Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Anggota Satlantas Polrestabes Makassar, Bripka Mahir Daeng Rani mengatakan, sanksi tilang diberikan karena pengendara motor melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Info dari pimpinan kami sudah selesai kan tilangnya lewat metode pembayaran virtual account," kata Mahir kepada IDN Times, Selasa (8/10/2024).
1. Langgar UU lalu lintas
Mahir menyebut, biaya sanksi tilang yang dikenakan nilainya Rp250.000. Hal itu berdasarkan aturan undang-undang lalu lintas no 22 tahun 2009.
"Pelanggaran membiarkan penumpang tidak menggunakan helm, pasal 291 ayat 2, sebesar Rp250.000," ucapnya.
2.Ustaz Maulana minta maaf
Dia juga menuturkan, bahwa Ustaz Maulana mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada pihak kepolisian.
"Beliau minta maaf kepada kepolisian karena video viral beliau dibonceng tidak pakai helm," ujar Mahir.
3. Dalih terjebak macet
Diungkapkan Mahir, mulanya ustaz yang memliki jargon 'jamaah oh jamaah itu' naik mobil namun terjebak macet.
"Beliau mau menghadiri acara. Kebetulan beliau kena macet dan sudah terlambat," bebernya.
Sehingga, kata Mahir, Ustaz Maulana terpaksa turun dari mobil yang hendak mengantarnya ke lokasi acaranya. Kemudian meminta tolong kepada pengendara motor di tengah jalan.
"Jadi (Ustaz Maulana) spontan turun dari mobil dan dibonceng ke lokasi acara," pungkasnya.