Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran pencegahan penyebarluasan paham, pemikiran, dan sikap perilaku, yang mendukung LGBT di lingkungan kampus, sekolah, dan madrasah. Surat dengan nomor surat 420/8437/Disdik ini ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, Senin 22 Agustus 2022.
Terbitnya surat tersebut menyusul kasus mahasiswa baru (Maba) yang mengaku gender netral atau nonbiner saat pelaksanaan Pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Hasanuddin pada Jumat 19 Agustus 2022.
"Iya, betul soal edaran itu. Karena kita orang Sulawesi Selatan menjunjung tinggi norma dan budaya terhadap kodrat dan martabat manusia. Hanya ada perempuan dan laki-laki," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Harpansah, membenarkan surat edaran tersebut.