Usai Didemo, Pemprov Sulsel Undang Driver Online Bahas Tarif Baru

- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan undang perwakilan driver online untuk berdiskusi terkait tuntutan penyesuaian tarif ASK.
- Diskusi dihadiri perwakilan driver dari komunitas DOBRAK dan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim.
- Driver menegaskan tuntutan agar aplikator menerapkan tarif sesuai dengan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 yang telah ditetapkan sejak 2022.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengundang perwakilan driver online untuk berdiskusi terkait tuntutan penyesuaian tarif angkutan sewa khusus (ASK). Hal ini menyusul aksi demonstrasi yang sebelumnya digelar oleh ratusan driver di depan Kantor Gubernur Sulsel.
Pertemuan ini berlangsung di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/3/2025). Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan driver dari komunitas DOBRAK (Driver Online Bersatu Bergerak) serta perwakilan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, memimpin pertemuan ini sebagai langkah untuk menengahi persoalan tarif yang telah lama dikeluhkan oleh para driver. Pertemuan ini juga dihadiri Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.
1. Driver online tuntut tarif sesuai SK Gubernur Sulsel

Dalam diskusi yang berlangsung alot tersebut, driver online kembali menegaskan tuntutan mereka agar aplikator menerapkan tarif sesuai dengan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 yang telah ditetapkan sejak 2022. Mereka menyoroti pemotongan tarif oleh aplikator yang dinilai tidak adil dan mengakibatkan penurunan pendapatan.
"Kami berharap bahwa hasil ini memberikan hal yang positif terutama buat teman-teman driver semuanya, karena kami sudah terzalimi secara tarif ini sudah hampir tiga tahun lamanya," kata Burhanuddin Nur, perwakilan DOBRAK.
2. Ancam kembali turun aksi jika tuntutan tidak dierealisasi

Sebelumnya, para driver online menggelar aksi unjuk rasa pada 12 Maret 2025 lantaran menuntut penyesuaian tarif baru. Aksi ini sempat menyebabkan kemacetan di sekitar Kantor Gubernur Sulsel sejak siang hingga malam hari.
Dengan adanya pertemuan ini, para driver berharap tuntutan mereka dapat segera direalisasikan. Mereka juga memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi aplikator untuk menyesuaikan sistem tarif. Jika tidak ada perubahan, mereka mengancam akan kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi lanjutan.
"Kita bersepakat nanti kasih waktu 7 hari untuk implementasi. Kalau tidak, tetap kita turun (aksi)," kata Burhanuddin.
3. Implementasi tarif baru disepakati

Sementara itu, Jufri Rahman memastikan Pemprov Sulsel akan mengawal implementasi tarif baru yang telah disepakati sebelumnya. Dia juga mengingatkan aplikator harus mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan kesejahteraan yang layak bagi para driver.
"Di situ (SK) mengatur batas atas dan bawah. Gojek, Grab dan Maxim sudah sepakat mau menerapkan itu, sayangnya ada aplikator baru yang sampai sekarang, tadi ditanyakan tidak ada yang tahu alamat kantornya di mana," kata Jufri.
Dari pertemuan ini, aplikator sudah sepakat untuk menerapkan tarif baru per 19 Maret 2025. Driver online juga meminta supaya semua aplikator ini mematuhi SK Gubernur Sulsel bahwa tarif tidak boleh kurang dari batas bawah.
"Dalam SK itu juga di atur dalam 2 KM pertama dibayar sesuai dengan batas atas. Jadi walaupun 200 meter atau 20 meter itu dianggap 2 km pertama. Mereka sudah sepakati tadi," kata Jufri.