Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Unhas Usul Pecat Firman Saleh Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi

Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi / IDN Times : Darsil Yahya

Makassar, IDN Times - Pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar akhirnya memberikan sanksi tegas kepada Firman Saleh, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) pelaku kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Sanksinya adalah usulan pemecatan sebagai ASN dosen Unhas dan surat pemberhentian atau pemecetan terhadap Firman yang telah dikirim ke Kementerian Pendidikan.

1. Pelaku pelecehan diberi sanksi tambahan

Sekretaris Rektor Unhas, Sawedi Muhammad saat membuka konfrensi pers / IDN Times : Darsil Yahya

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas), Farida Patittingi mengatakan, sanksi tersebut diberikan usai melakukan rapat dan kajian kemudian disetujui oleh rektor.

"Kita laporkan ke rektor dan sudah dikirim ke kementerian untuk diajukan pejantuhan sanksi. Sekarang kita usulkan tambahan satu sanksi lagi yaitu pemberhentian tetap sebagai ASN dosen," ucap Farida Patittingi saat jumpa pers, Jumat (29/11/2024).

2. Keputusan di tangan Menteri Pendidikan

Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar / Istimewa

Namun pemecetan itu, kata Farida, bukan kewenagan rektor sehingga rektor mengirim surat kepada Kementrian Pendidikan dan semua keputusan itu ada pada menteri.

"Jadi itu yang kami lakukan. Itu bentuk respons positif sebagai bentuk komitmen kita," tuturnya.

3. Sebelumya diberikan dua sanksi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Unhas Ahmad Bahar / IDN Times : Darsil Yahya

Farida mengungkapkan, sebelumnya Firman Saleh telah dijatuhi dua sanksi berdasarkan keputusan rektor. Pertama pemberhentian tetap sebagai ketua gugus penjaminan mutu dan peningkatan reputasi.

"Kedua pembebasan sementara sebagai dosen untuk menjalankan tridarma perguruan tinggi sehingga sama sekali tidak boleh beraktivitas termasuk tidak bisa menerima tunjangan kecuali gaji pokok," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us