Unhas Serahkan ke Polisi Kasus Mahasiswa Rekam Wanita Tanpa Busana

Makassar, IDN Times - Seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin ditangkap polisi usai dilaporkan merekam tiga wanita tidur tanpa busana di indekos. Unhas menyerahkan kepada kepolisian mengusut tuntas kasus itu.
"Pelaku kan sudah ditangani dan diproses polisi jadi ini masuk ranah hukum, dan kita serahkan semuanya ke pihak kepolisian. Jika terbuktil, ditindak tegas supaya tidak ada yang ikut-ikutan," kata Kepala Humas dan Publikasi Unhas Ahmad Bahar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/6/2023).
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang pria berinisial MH, 21 tahun, terkait pelecehan seksual. Pelaku merekam tiga yang tidur tanpa busana di salah satu indekos. Selain itu, pelaku juga diduga pakai video itu memaksa korban berhubungan intim.
1. Unhas dukung polisi tindaki pelaku mesum

Menurut Ahmad, oknum mahasiswa MH perlu ditindaki secara tegas. Karena selain merekam video asusila, pelaku juga menggunakannya untuk mengancam.
"Tentu kita dukung kepolisian atas proses hukum yang bersangkutan, karena kan itu videonya korban sampai viral di medsos dan ada juga ancaman, tentu ada undang-undang ITE untuk hal itu," terangnya.
2. Soal sanksi, Unhas tunggu proses di pengadilan

Sementara itu terkait sanksi, Ahmad Bahar belum bisa memberikan gambaran. Dia menyatakan proses hukum di kepolisian dan sampai ke pengadilan masih sangat jauh. Pihaknya menunggu seperti apa putusan pengadilan nanti.
"Kita lihat saja proses hukum seperti apa," singkatnya.
3. Polrestabes Makassar jerat pelaku dengan pasal ITE

Aparat Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang mahasiswa berinisial MH, 21 tahun terkait pelecehan seksual. Dia dilaporkan merekam wanita tidur tanpa busana, lalu menggunakan videonya sebagai ancaman untuk mengajak korban tidur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pelaku merekam video melaui ventilasi kamar kos saat korban tengah tidur. Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos yang pernah ditinggali pelaku. Peristiwa itu diketahui usai korban, B, seorang mahasiswi, melapor ke polisi.
"Pelaku mengancam, video akan disebarkan kalau tidak dilayani berhubungan intim," kata Ridwan dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Ridwan mengatakan, pelaku menghubungi korban melalui Instagram dengan mengirimkan screenshoot rekaman video. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman itu.
Ridwan mengatakan, pelaku menghubungi korban melalui Instagram dengan mengirimkan screenshoot rekaman video. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman itu.


















