Makassar, IDN Times – Kabar baik bagi para pekerja dan buruh di Kota Makassar menjelang akhir tahun 2025. Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026.
UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp268.583 dibanding tahun sebelumnya atau setara 6,92 persen. Sebelumnya, UMK Makassar 2025 tercatat sebesar Rp3.880.136.
Menariknya, besaran UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79. Hal ini menegaskan posisi Makassar sebagai daerah dengan kebutuhan hidup dan dinamika ekonomi yang relatif lebih tinggi di Sulawesi Selatan.
Pengumuman resmi kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran dinas ketenagakerjaan Provinsi Sulsel dan Kota Makassar. Penetapan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.
