UMK Makassar 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen Menjadi Rp3,8 Juta

- UMK Makassar Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.880.137, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
- Pembahasan UMK berlangsung alot antara serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan hingga 10 persen dan pengusaha yang menyatakan kenaikan 6,5 persen sudah cukup tinggi.
- Rapat pleno juga menetapkan UMSK Makassar 2025 untuk sektor Pengolahan Makanan dan Pengangkutan dengan kenaikan upah masing-masing 1 persen dan 1,5 persen dari UMK.
Makassar, IDN Times - Dewan Pengupahan Kota Makassar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2025 sebesar Rp3.880.137. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Jumat (13/12/2024).
Kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024 diputuskan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan penetapan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
"Kita sudah membuat berita acara terkait dengan penetapan UMK tahun 2025 yang mana Bapak Presiden sudah menetapkan sendiri bahwa secara nasional baik provinsi dan kabupaten/kota terjadi kenaikan 6,5 persen," kata Nielma.
1. Dinamika dalam penetapan

Penetapan UMK tahun ini cukup dinamis. Serikat pekerja mengusulkan kenaikan hingga 10 persen. Sementara kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo menyatakan bahwa kenaikan 6,5 persen sudah cukup tinggi.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan, rapat pleno menghasilkan kesepakatan dengan Apindo tetap menandatangani berita acara. Perbedaan tersebut sempat membuat pembahasan UMK berlangsung cukup alot.
"Harusnya bulan November kemarin ditetapkan, tetapi begitu alotnya pembicaraan diskusi kajian itu sehingga itu bisa apa namanya bergeser ke bulan Desember," kata Nielma.
2. UMSK untuk dua sektor prioritas

Selain UMK, rapat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Makassar 2025. Ada dua sektor yang mengalami kenaikan upah.
Sektor tersebut adalah Pengolahan Makanan dengan jumlah Rp3.918.938 atau kenaikan 1 persen dari UMK. Kemudian, sektor Pengangkutan dan Pergudangan dengan jumlah Rp3.938.339 atau kenaikan 1,5 persen dari UMK.
"Dengan catatan, dikecualikan untuk usaha mikro ya, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Itu ada catatan, tadi kami sepakati," kata Nielma.
3. Tahap selanjutnya pengesahan Gubernur

Keputusan UMK dan UMSK ini akan diajukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk disahkan sesuai ketentuan yang berlaku. UMK dan UMSK ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, khusus untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.
"Bapak Wali Kota akan mengusulkan rekomendasi ini ke Bapak Gubernur untuk ditetapkan, paling lambat tanggal 18 Desember sudah ada harus ada keputusan Gubernur," kata Nielma.