Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

UMK Kota Makassar Tahun 2020 Disepakati Rp3,1 Juta

swedishnomad.com

Makassar, IDN Times - Dewan Pengupahan Kota menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 untuk Kota Makassar yakni sebesar Rp.3.191.572 atau naik 8,1 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.941.270.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, besaran UMK ini diambil melalui sidang pleno sehingga tidak ada lagi potensi perubahan nilai UMK.

"Kita sudah menyepakati UMK Kota Makassar untuk tahun 2020 ke depan sebesar Rp 3.191.572," kata Irwan Bangsawan, Minggu (17/11).

1. Kesepakatan besaran mengacu pada surat Menaker

pixabay.com/Devanath

Irwan menyatakan bahwa kesepakatan besaran UMK ini mengacu pada PP 79 tahun 2018 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak.

Selain itu juga menyesuaikan instruksi dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang menetapkan kenaikan UMP/UKM sebesar 8,51 persen.

"Penetapan ini sebesar sesuai PP 79 dan edaran menteri sebesar 8,1 persen. Kita berharap ini bisa dilaksanakan tahun 2020," kata Irwan.

2. Masih tunggu persetujuan Gubernur

(Dok. IDN Times/Istimewa)

Kendati sudah disepakati, namun jumlah nilai UMK Kota masih harus menunggu persejutujuan dari Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk selanjutnya disahkan sebagai UMK Kota Makassar.

"Jadi, Dewan Pengupahan ini memutuskan, kemudian Pak Wali menandatangani, lalu dikirim ke Pak Gub. Tanggal 21 (November) minimal Pak Gub harus menetapkan melalui SK gubernur," kata dia.

3. Disnaker bakal maksimalkan pengawasan terkait penerapan UMK

Unsplash/20ira17

Lebih jauh Irwan mengatakan, dalam penerapan UMK ini nantinya pihaknya akan lebih memaksimalkan pengawasan di tingkat kota, meskipun sebenarnya pengawasan lebih kepada tingkat provinsi.

Menurutnya, pengawasan di tingkat kota lebih dekat untuk melakukan pembinaan. Jika pembinaan tidak bisa lagi dilakukan, maka barulah diserahkan ke pemerintah provinsi.

"Jadi begini, kita tiap tahun mengadakan bimtek struktur skala upah pada tiap perusahaan, dan kita wajibkan lakukan itu. Kalau mau maksimal, harus melalui kita karena yang punya wilayah adalah kabupaten dan kota," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Asrhawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us