Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tolak Penggantian Caleg Terpilih, Pendukung Misriani Demo KPU Sulsel

Kota Makassar
Tolak Penggantian Caleg Terpilih, Pendukung Misriani Demo KPU Sulsel
(Ilustrasi demonstrasi) Demonstrasi di depan Kantor KPU Sulsel. Dok. IDN Times/Istimewa
Share Article

Makassar, IDN Times - Puluhan orang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemilih Ibu Misriani Gerindra, berdemonstrasi di depan Kantor KPU Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani Makassar, Kamis (5/12).

Massa menuntut agar KPU membatalkan proses penggantian Misriani Ilyas sebagai calon legislator terpilih DPRD Sulsel. Misriani tidak ikut dilantik sebagai legislator pada September 2019 lalu, karena lebih dulu dipecat oleh partainya, Gerindra.

“Mendesak pihak KPU agar konsisten dan profesional dalam menjalankan Undang-undang Pemilu dan amanah terhadap suara pilihan rakyat,” kata Syamsul Arsyam, koordinator massa, dalam pernyataan sikap yang dibacakan di depan Kantor KPU Sulsel.

  1. 1. KPU diminta menunggu proses hukum selesai

    Demonstrasi di Kantor KPU Sulawesi Selatan. IDN Times/Aan Pranata
    Demonstrasi di Kantor KPU Sulawesi Selatan. IDN Times/Aan Pranata

    Usai Pemilihan Umum 2019, sebanyak 14 caleg Gerindra yang tidak terpilih, menggugat DPP partai, dan menuntut agar dilantik sebagai anggota legislatif. Para penggugat termasuk R Wulansari alias Mulan Jameela di DPR RI, dan Adam Muhammad di DPRD Sulsel.

    Gugatan 14 caleg diterima PN Jakarta Selatan, lewat putusan bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Gerindra kemudian mengakomodir keinginan para penggugat tersebut dengan memecat caleg terpilih, termasuk Misriani.

    Syamsul mengatakan, Misriani telah mengajukan gugatan balik di PN Jakarta Selatan agar bisa tetap dilantik. Dia meminta KPU menghargai proses hukum yang tengah berjalan.

    “Kami mendesak ketua KPU dan DPRD untuk tidak melakukan penetapan dan pelantikan (caleg pengganti) sebelum adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait gugatan hukum Ibu Misriani Ilyas sebagai calon legislatif terpilih dengan suara terbanyak,” ucap Syamsul.

  2. 2. Hasil pleno KPU dianggap ilegal

    Kantor KPU Sulawesi Selatan. IDN Times/Aan Pranata
    Kantor KPU Sulawesi Selatan. IDN Times/Aan Pranata

    Beberapa waktu lalu, KPU Sulsel menggelar rapat pleno untuk menetapkan pengganti Misriani sebagai legislator terpilih DPRD Sulsel. Misriani digantikan Adam Muhammad, caleg Gerinra peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama.

    Pendukung Misriani menganggap rapat pleno itu tidak sah, karena upaya hukum masih berproses. “Kami menolak hasil pleno ilegal KPU karena gugatan caleg terpilih masih berlangsung di pengadilan,” ucap Syamsul.

  3. 3. KPU tidak mempertimbangkan gugatan hukum di pengadilan

    Misriani Ilyas. IDN Times/Aan Pranata
    Misriani Ilyas. IDN Times/Aan Pranata

    KPU Sulsel memproses penggantian dua calon legislator terpilih DPRD Provinsi. Satu lagi adalah Novianus YL Patanduk, caleg terpilih yang dipecat oleh PDIP.

    Ketua KPU Sulsel Faisal Amir mengatakan penggantian sudah diajukan melalui gubernur untuk disahkan melalui surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI. Pelantikan caleg terpilih digelar setelah SK terbit.

    Faisal memastikan prosesnya tetap berjalan, meski Misriani tengah mengajukan gugatan di pengadilan. Berbeda dengan penggantian anggota dewan antar waktu, yang harus menunggu keputusan hukum tetap.

    “Berdasarkan perintah tertulis KPU RI, tetap kita proses. Soal ada yang melakukan upaya hukum, itu tidak menghalangi proses,” kata Faisal di Makassar, Rabu (4/12).

  4. 4. Misriani diganti karena tidak lagi memenuhi syarat jadi legislator

    Kantor DPRD Sulsel. (IDN Times/Aan Pranata)
    Kantor DPRD Sulsel. (IDN Times/Aan Pranata)

    Sebelumnya diberitakan, KPU Sulsel memproses penggantian dua legislator terpilih DPRD Provinsi, yaitu Misriani Ilyas dan Novianus YL Patanduk. Keduanya urung diikutkan pada pelantikan 24 September 2019 karena telah lebih dulu dipecat oleh partainya.

    Ketua KPU Sulsel Faisal Amir menjelaskan, penggantian diproses karena mereka tidak lagi menjadi anggota partai. Keduanya akan digantikan peraih suara terbanyak berikutnya di partai masing-masing. Misriani akan digantikan Adam Muhammad, sedangkan Novianus diganti oleh Risfayanti Muin.

    “Syarat jadi anggota legislatif adalah harus menjadi anggota partai. Ketika seseorang dipecat, maka otomatis tidak menjadi anggota partai lagi, sehingga tidak memenuhi syarat jadi anggota legislatif,” ucap Faisal.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More