Makassar, IDN Times – Pengadilan Negeri Makassar menggulirkan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dalam kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas. Sidang berlangsung di Ruang Prof. Bagir Manan, Rabu (24/6/2026), dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, yakni penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Tim kuasa hukum Bahtiar menilai penetapan status tersangka kliennya tidak memiliki dasar alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Mereka optimistis permohonan praperadilan yang diajukan akan dikabulkan hakim.
