Makassar, IDN Times - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan kamera handphone. Namun sistem itu belum akan berlaku di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setidaknya dalam waktu dekat.
Untuk tahap awal, ETLE dengan kamera HP mulai diberlakukan di Semarang, Jawa Tengah. Mekanismenya, personel polisi lalu lintas yang menemukan pelanggaran saat berpatroli bisa langsung mengambil gambar lewat kamera HP. Gambar pelanggaran lalu lintas kemudian diunggah lewat aplikasi ETLA Mobile Go Sigap.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mengatakan, sistem itu belum layak digunakan di wilayahnya karena persoalan infrastruktur telekomunikasi nirkabel.
"Kalau kita (Makassar) susah belum kuat jaringannya," kata AKBP Zulanda saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel lewat telepon, Selasa (24/5/2022).
