Makassar, IDN Times – Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin menahan tiga prajurit TNI terkait kasus kematian Prajurit Dua (Prada) HMN. Ketiganya masing-masing berinisial Prada AG, Prada WE, dan Prada FL.
Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf. Budi Wirman, mengatakan bahwa ketiga prajurit tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tewasnya Prada HMN.
“Sudah ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi. Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan mereka,” ujar Budi kepada awak media, Kamis (6/11/2025).
