Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengenakan sanksi kepada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Sanksi diberlakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Salah satu bentuk pelanggaran adalah tidak mengenakan masker di tempat umum.
"Bagi warga yang kedapatan melanggar prokes seperti tidak memakai masker saat berada di luar rumah dikenai sanksi berupa denda Rp100 ribu atau bekerja sosial," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu Trisno Yunianto, dikutip dari Antara, Jumat (18/2/2022).