Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengganti frase "Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota" pada Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi "Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota".
Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang dibacakan dalam Sidang Pleno MK, di Jakarta, Rabu (29/1).
“Apabila penyesuaian tidak dilakukan, akan berdampak terjadinya ketidakpastian hukum kelembagaan lembaga pengawas pemilu, termasuk pengawasan terhadap pemilihan kepala daerah,” demikian pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam putusannya, sebagaimana dikutip IDN Times di Makassar, Rabu (29/1).