Makassar, IDN Times - Tunjangan hari raya atau THR untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Gorontalo, mulai dibayarkan pada Kamis (21/4/2022). Selain itu, pemerintah setempat juga membayar 50 persen tambahan penghasilan (TPP) pegawai.
"Alhamdulillah pergub tentang pembayaran THR dan tambahan TPP 50 persen sudah ditandatangani Bapak Gubernur. Ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Bapak Presiden Jokowi yang diumumkan beberapa waktu lalu," kata Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, kepada ANTARA, Kamis.