Makassar, IDN Times - Jajaran Polrestabes Makassar menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyerangan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI). Salah satu korban, AFK (21) meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam jenis badik di bagian punggung.
Lokasi penyerangan korban dan keenam rekannya terjadi di salah satu kafe di dekat FH UMI di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (12/11) lalu. Ketiga tersangka masing-masing adalah, MYZ (19), IR (20), dan S (20).
Ketiga tersangka disebutkan adalah mahasiswa Fakultas Teknik (FT) UMI. “Mereka sudah mengakui perbuatannya kalau yang mereka lakukan itu salah,” kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulsel Brigjen Pol Adnas dalam ekspos tersangka di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (14/11).