Tertangkap, Penipu Catut Identitas Polwan di Facebook

Makassar, IDN Times - Petugas Unit Cyber Crime Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap seorang warga Sidrap yang diduga pelaku penipuan melalui akun Facebook. Pelaku bernama Abdul Malik, 27 tahun, dibekuk aparat setelah ketahuan mencatut identitas seorang anggota Polwan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, mengatakan bahwa pelaku menggunakan nama dan foto Polwan bernama Bripda Shandy Ayu Putri pada akun Facebook palsu bernama Dian Ayu Putri. Pelaku memasang iklan jual mobil dan sepeda motor, yang mengundang kecurigaan karena harga yang ditawarkan jauh di bawah pasaran.
“Hasil pengecekan, anggota Polwan yang bersangkutan mengaku tidak pernah menjual kendaraan. Setelah dilacak, pemilik akun yang mengunggah iklan berada di daerah Tanru Tedong, Sidrap. Maka ditangkaplah Abdul Malik,” kata Dicky di Makassar, Jumat (15/2).
1. Pelaku menipu dua korban melalui akun bodong

Dicky menerangkan, hasil penyidikan menunjukkan pelaku sudah mempraktikkan penipuan melalui Facebook selama tujuh bulan. Malik mengaku punya tujuh akun dengan menggunakan identitas palsu.
Selama beraksi, Malik disebut telah dua kali menipu dengan modus serupa. Dia menawarkan iklan sepeda motor yang ternyata tidak ada. Pelaku memperdaya korban senilai total Rp16 juta.
“Pelaku mencari promosi penjualan kendaraan di Facebook. Kalau dapat tinggal diambil, lalu diunggah ulang sama dia. Diganti nama sama fotonya saja,” ujar Dicky.
2. Identitas perempuan lebih sering digunakan menipu

Hasil penelusuran kepolisian menunjukkan bahwa semua akun Facebook palsu dibuat Abdul Malik dengan identitas perempuan. Pelaku mengaku sengaja karena akun dengan foto perempuan, khususnya Polwan, akan lebih menarik calon korban. Malik mengaku belajar menipu di Facebook dari rekan-rekannya di Sidrap. Sebelumnya, dia tinggal di Sabah, Malaysia, sebagai buruh bangunan.
3. Polisi buru rekan-rekan Malik di Sidrap

Penyidik Polda Sulsel menjerat Malik dengan Pasal 51 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dianggap menggunakan identitas palsu seolah-olah otentik untuk menipu. Pelaku juga disangkakan dengan perbuatan pencemaran nama baik.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” kata Dicky.
Penyidik melanjutkan, pihaknya kini tengah menyelidiki lebih lanjut seputar kasus ini. Termasuk soal kemungkinan ada pelaku lain, sesuai pengakuan Malik. Apalagi Sidrap sudah berulang kali terungkap sebagai lokasi tempat tinggal pelaku kasus penipuan.
“Sidrap sudah jadi sorotan Bareskrim dan Polda lain. Kalau ada penipuan, semua rata-rata mengacu ke Sidrap,” ujarnya.


















