Tertangkap, Pasangan Kekasih di Makassar Jadi Kurir Narkoba

Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkoba berupa sabu seberat 13,3 kilogram yang melibatkan jaringan pengedar internasional. Dalam kasus itu, polisi menangkap delapan orang tersangka, termasuk sepasang kekasih yang berperan sebagai kurir.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkapkan, kasus ini terbongkar dari hasil penyelidikan terhadap lima laporan polisi yang ditangani sejak Juli 2025.
“Pengungkapan ini diawali dari beberapa pengungkapan sebelumnya pada bulan Juli. Hingga kini sudah ada lima laporan polisi dengan barang bukti total mencapai 13,3 Kg sabu,” ujar Kapolrestabes pada konferensi pers di Kantor Polrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025).
1. Pasangan kekasih mengantarkan sabu hingga seberat 9 kg

Kapolrestabes mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para kurir adalah menyimpan dan mengantar sabu sesuai instruksi sindikat melalui aplikasi X. Para kurir tidak pernah bertemu langsung dengan pengendali jaringan, melainkan hanya mengikuti arahan secara online.
Salah satu fakta mengejutkan dalam pengungkapan ini adalah keterlibatan pasangan kekasih berinisial F (25) dan U (20). Mereka berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dalam jumlah besar. Dalam pengakuannya di hadapan Kapolrestabes Makassar, F menyebut pernah mengantar sabu hingga lebih dari 9 kilogram.
2. Para tersangka terancam hukuman mati

Lanjut Kapolrestabes Makassar, sabu seberat 13,3 kg ini memiliki nilai ekonomi sekitar Rp18 miliar. Jumlah itu setara dengan upaya penyelamatan 78.000 jiwa dari bahaya narkoba serta penghematan biaya rehabilitasi negara yang ditaksir mencapai Rp624 miliar.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114, 112, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
3. Barang bukti senilai Rp18 miliar

Dari hasil operasi tersebut ditangkap delapan orang ditangkap, enam orang merupakan pengedar yakni MS, AMM, WS, ANS, AG, BF dan dua kurir yakni ARP (20) dan seorang perempuan inisial U (20). Dua tersangka AG, BF dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, enam tersangka ditangkap pada tahap awal, sementara dua lainnya berinisial BF dan AG asal Jawa Barat dibekuk di sebuah perumahan elit Royal Spring di Jalan Tun Abdul Razak Gowa.
Kapolrestabes mengungkapkan barang haram yang diamankan ini merupakan pengembangan sindikat jaringan internasional dari Cina. "Barang bukti yang diperoleh total mencapai 13, 3 kilogram atau nilai yang ditaksir adalah kurang lebih Rp18 miliar,” ungkap Arya didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara.