Makassar, IDN Times – Terpidana kasus kosmetik ilegal Mira Hayati melunasi pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (10/6/2026). Pembayaran tersebut dilakukan melalui perwakilan keluarga terpidana dan menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pembayaran denda tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
