Makassar, IDN Times - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan, memindahkan satu orang warga negara asing asal Papua Nugini. WN bernama Brian Saban (32), dipindahkan ke Rudenim Jayapura, Rabu (19/8/2020).
"Dipindahkan untuk memudahkan pelaksanaan deportasi ke negaranya," kata Kepala Rudenim Makassar, Togol Situmorang, dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, hari ini.
