Makassar, IDN Times - Seorang santri di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditangkap karena bersikap kasar ke polisi saat iseng menelepon di nomor kontak pelayanan pengaduan kepolisian dengan kode akses 110.
MRF, 15 tahun, disebut melontarkan kata-kata yang dianggap tidak senonoh kepada petugas Call Center 110.
"Komunikasi dengan maksud iseng-iseng," kata Kapolres Lutim AKBP Indratmoko dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Kamis (24/6/2021).
