Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
unsplash.com/@miryam_leon

Makassar, IDN Times - Seorang santri di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditangkap karena bersikap kasar ke polisi saat iseng menelepon di nomor kontak pelayanan pengaduan kepolisian dengan kode akses 110.

MRF, 15 tahun, disebut melontarkan kata-kata yang dianggap tidak senonoh kepada petugas Call Center 110.

"Komunikasi dengan maksud iseng-iseng," kata Kapolres Lutim AKBP Indratmoko dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Kamis (24/6/2021).

1. Berpura-pura menghubungi polisi untuk minta bantuan

AKBP Indratmoko (tengah) saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Makassar. Dok IDN Times

MRF diamankan usai polisi mengidentifikasi nomor ponsel yang digunakan menelepon pada Rabu (23/6/2021) kemarin. Berdasarkan pemeriksaan, MRF mengaku menggunakan handphone rekannya yang berinisial F.

"Dia mengatakan bahwa butuh bantuan ke (kecamatan) Tomoni, handphone kemudian diserahkan ke temannya RD dan masuk ke kamar kecil untuk buang air," ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

2. Pelajar berteriak-teriak mengejek petugas Call Center 110

Ilustrasi Garis Polisi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Petugas kemudian mengembangkan informasi tersebut dan kembali mengamankan dua rekan MRF lainnya. Keduanya, masing-masing berinsial FR (14) dan MLS (17).

Indratmoko mengatakan, selain melontarkan perkataan kasar kepada petugas saat telepon tersambung, mereka juga berteriak-teriak dan mengejek.

3. Polisi koordinasi dengan pihak pondok pesantren

Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko. IDN Times / Sahrul Ramadan

Lebih lanjut kata Indratmoko, saat ini mereka semua masih ditahan dan diperiksa lebih lanjut oleh petugas. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak pondok pesantren asal para remaja itu.

Pelajar yang diamankan rencananya akan dibina dan pihak pondok pesantren diminta untuk mengawasi ketat para siswa agar tidak mengulangi perbuatannya.

Editorial Team