Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan putusan bersalah untuk Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Terdakwa Agung Sucipto dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp150 juta dengan ketentuan bila denda tak dapat dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim dalam persidangan, Senin (26/7/2021).