Makassar, IDN Times - Tembok pagar yang berdiri di atas fasilitas umum dan menutup pintu belakang rumah tahfiz Al Quran di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kecamatan Panakkukang Makassar, akhirnya dirobohkan.
Pihak keluarga anggota DPRD Pangkep Amiruddin yang membangun tembok itu, akhirnya sepakat membongkar setelah dimediasi oleh pemerintah kecamatan setempat. Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar menyatakan tembok berdiri di atas lahan fasilitas umum untuk peruntukan jalan.
Tembok dirobohkan oleh petugas kecamatan, Satpol PP disaksikan petugas polisi dan TNI, pada Sabtu (24/7/2021) pagi.
"Kejadian tersebut murni karena kesalahpahaman antar warga," kata Camat Panakkukang Thahir Rasyid Daeng Ngalli di sela pembongkaran tembok.
