Makassar, IDN Times - Seorang pemuda bernama Asrul Arifin alias Tejo baru-baru ini divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar, usai ditangkap terkait kasus penganiayaan. Hakim menyatakannya tidak bersalah, meski saat ditangkap, dia dua kali ditembak oleh petugas kepolisian.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib merespons soal kasus tersebut. Dia menyebut Tejo sebenarnya belum bisa dikatakan bebas, karena belum ada putusan hukum tetap atau inkrah.
"Saat ini dari kejaksaan prosesnya kasasi. Jadi kita tinggal tunggu kasasi. Rangkaian proses hukum itukan masih ada, jadi jaksa sudah mengajukan untuk kasasi," kata Kombes Ngajib, Senin sore (23/10/2023).
Tejo mengungkapkan, dia ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 23 April 2023. Selain Tejo, aparat menangkap empat tersangka lain. Belakangan, dalam sidang di pengadilan, Tejo divonis bebas, sedangkan empat tersangka lain dihukum karena bersalah.
