Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemuda Makassar Divonis Bebas usai Dua Kali Ditembak Polisi

Pemuda Makassar Divonis Bebas usai Dua Kali Ditembak Polisi
Pemuda di Makassar divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar usai ditangkap, ditembak, dan dipaksa mengaku sebagai pelaku penganiayaan. (IDN Times/Dahrul Amri)
Share Article

Makassar, IDN Times - Asrul Arifin alias Tejo, pemuda berusia 35 tahun, baru-baru ini mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus penganiayaan. Keputusan ini muncul meski Tejo pernah ditembak dua kali oleh petugas kepolisian.

Tejo ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 23 April 2023. Selain Tejo, aparat menangkap empat tersangka lain. Belakangan, dalam sidang di pengadilan,  Tejo divonis bebas, sedangkan empat tersangka lain dihukum karena bersalah.

Kepada wartawan, Tejo mengatakan pengadilan memutuskan vonis bebas pada 11 Oktober 2023. Salinan keputusan itu telah diunggah di laman situs Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 574/Pid.B/2023/PN Mks.

"Waktu itu saya memang ditembak dua kali, tapi sudah divonis bebas itu, tidak terbukti bersalah. Saya juga sudah rumah," kata Tejo saat diwawancarai, Senin (23/10/2023).

1. Tejo mengaku dipaksa mengaku sebagai pelaku penganiayaan

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times
Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Tejo menceritakan, saat ditangkap, dia digiring ke sebuah pos reserse. Di sana, dia ditekan agar mengaku sebagai pelaku penganiayaan. Tejo juga mengaku dipukuli petugas.

"Karena saya sudah tidak tahan karena kan dipukul terus, jadi terpaksa saya bilang iya. Setelah itu saya menjawab iya jadi langsung saya dibawa dan ditembak," ucapnya.

2. Saat ditembak, tangan diborgol dan mata ditutup

Pemuda di Makassar divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar usai ditangkap, ditembak, dan dipaksa mengaku sebagai pelaku penganiayaan. (IDN Times/Dahrul Amri)
Pemuda di Makassar divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar usai ditangkap, ditembak, dan dipaksa mengaku sebagai pelaku penganiayaan. (IDN Times/Dahrul Amri)

Tejo menekankan bahwa saat ditembak, dia tidak berupaya melawan. Jangankan melawan, saat dia dalam kondisi mata ditutup dan tangan diborgol.

"Mana bisa saya melawan, bagaimana bisa orang ditembak dalam posisi mata ditutup dan diborgol? Karena waktu itu dia (polisi) bilang ikut saja pengembangan tapi pas mau naik mobil itu saya ditembak," Tejo menerangkan.

3. Tejo berencana melapor ke Propam

Kantor Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. IDN Times Sulsel/Dahrul Amri
Kantor Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. IDN Times Sulsel/Dahrul Amri

Tejo mengungkapkan, akibat terlibat kasus hukum dan ditembak, dia tidak bisa lagi bekerja. Sebelumnya dia bekerja sebagai buruh harian lepas.

Tejo berencana melaporkan soal penangkapan dan penembakan dirinya ke Propam Polda Sulsel. "Keluarga tidak terima, dia mau menuntut dan lapor ke Propam. Saya ini tidak bisa lagi kerja, kaki patah tidak bisa berdiri," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin menyatakan belum bisa menjelaskan terkait kasus Tejo. Dia mengatakan, soal itu akan dijelaskan langsung oleh Kepala Polrestabes Makassar Kombes Mokhamar Ngajib. Ngajib diketahui mengundang wartawan ke Kantor Polrestabes di Jalan Ahmad Yani Makassar, Senin petang.

"Saya belum monitor kasus itu, mungkin nanti Kasatreskrim atau Kapolres yang jelaskan," kata Wahiduddin.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Sulsel Usul Anggaran Inpres Jalan Daerah 2027 Naik Jadi Rp350 M

27 Jun 2026, 20:51 WIBNews