Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah menyiapkan rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2020. Diperkirakan upah minimum naik sekitar Rp200 ribu dari UMP tahun 2019 senilai Rp2.860.382.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Agustinus Appang mengatakan, kenaikan upah minimum berkisar 8,51 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ditentukan berdasarkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
"Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen, meski belum ada surat edarannya. Kita masih menunggu, tapi diprediksi naik Rp200 ribu, seperti tahun sebelumnya," kata Appang di Makassar, Selasa (22/10).