Makassar, IDN Times - Pemerintah pusat berencana menghapus layanan kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN) yang berarti semua kelas bakal sama dan iuran BPJS Kesehatan pun sama.
Layanan BPJS Kelas Standar ini rencananya akan mulai diterapkan pada Juli 2022 di 18 rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah. Namun penerapannya sampai saat ini juga masih dikaji.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Bachtiar Baso, mengaku pihaknya hanya menunggu petunjuk teknis. Lagipula, pihaknya juga belum pernah membahas kebijakan itu bersama pihak BPJS Kesehatan.
"Belum ada petunjuk teknis dari Kemenkes itu masih wacana dalam pertemuan pertemuan JKN. Terus untuk di Sulsel belum ada, karena kami juga dengan BPJS belum pernah komunikasi soal itu," katanya via telepon, Kamis, (9/6/2022).