ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)
Merujuk hasil temuan dan riset dari hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024,
Bawaslu mencatat sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama. Terutama oleh penyelenggara pemilu sebagai upaya membawa proses pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang lebih terbuka, jujur, dan adil.
Berikut uraiannya:
Netralitas Aparatur Pemerintah dan Penyelenggara Pemilihan
Langkah antisipasi dalam menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam pelaksanan
Pemilihan hendaknya menjadi prioritas seluruh stakeholders.
Praktik Politik Uang
Metode praktik politik uang yang semakin berkembang seperti penggunaan uang digital,
kartu elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari. Pencegahan yang masif harus
dilakukan oleh seluruh pihak.
Polarisasi Masyarakat dan Dukungan Publik
Potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dengan dukungan politik harus
menjadi perhatian untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas selama tahapan Pemilihan
berjalan. Politisasi SARA, Penggunaan Hoax, Fitnah potensial digunakan untuk saling
menyerang pasangan calon.
Penggunaan Media Sosial untuk Kontestasi
Intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, tentu membutuhkan langkah-
langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak poltik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital.
Konteks Keserentakan Pemilu dan Pemilihan
Jarak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif dengan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan dalam tahun yang sama. Salah satunya proses pencalonan pemilihan menjadi kurang partisipatif. Peristiwa mutakhir terkait syarat
pencalonan berkontribusi pada kerawanan pada proses pendaftaran calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota.
Keamanan
Intimidasi, ancaman dan kekerasan berupa verbal hingga fisik berpotensi terjadi. Dukungan keamanan yang serius terhadap penyelenggaraan Pemilihan harus segera disiapkan.
Kompetensi Penyelengara Adhoc
Penyelenggara pemilu Adhoc harus memperkuat pemahaman tentang pemungutan,
penghitungan dan rekapitulasi suara.
Hak Memilih dan Dipilih
Penguatan terhadap jaminan hak memilih dan dipilih. Di antaranya adalah pemutakhiran
daftar pemilih
Layanan Kepada Pemilih
Penyelenggara pemilihan wajib memastikan layanan dan fasilitasi pelaksanaan tahapan
pemilihan yang akses bagi semua pihak, khususnya bagi pemilih penyandang disabilitas dan kelompok minoritas.
Bencana Alam dan Distribusi Logistik
Antisipasi terhadap bencana alam wajib menjadi perhatian bagi seluruh pihak terutama
untuk menentukan lokasi TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara.
Perselisihan Hasil Pemilihan
Masifnya gugatan terhadap hasil pemilu 2024 lalu harus menjadi fokus penting, maka dari
itu pentingnya pemahaman penyelenggara, pengarsipan dokumen dan pengamanan surat
suara beserta dokumen pendukungnya harus diawasi oleh semua pihak.
Kebijakan Pemilihan yang Berubah
Politik yang dinamis efek dari penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berpotensi terhadap
perubahan aturan hukum yang cepat, maka dari itu perlu kerjasama seluruh stakholders
untuk memastikan agar kebijakan disiapkan dengan baik sehingga memastikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan.