Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat (tengah) saat konferensi pers di ruang kerjanya di Mapolrestabes Makassar, Jumat (11/10/2024) / (IDN Times / Darsil Yahya Mustari)

Intinya sih...

  • Al Qadri Chaeruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya.
  • Al Qadri diduga lalai saat berkendara sehingga anak dan istrinya tewas dalam kecelakaan maut.
  • Meski ditetapkan sebagai tersangka, Al Qadri tidak ditahan karena bersikap koperatif dan alasan kemanusiaan.

Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan suami owner Pallubasa Serigala, Al Qadri Chaeruddin (36), sebagai tersangka kasus kecelakan yang menewaskan istri dan anaknya yang terjadi di Jalan Tol Layang Reformasi Makassar pada Rabu (25/9/2024) malam. 

Adapun korban yang meninggal dunia bernama Hajjah Nurjannah (35) dan anaknya, Muhammad Fadlan (7), tewas akibat kecelakaan maut yang melibatkan mobil Land Cruiser yang ditumpanginya dan truk kontainer.

Editorial Team

Tonton lebih seru di