Suami Owner Pallubasa Serigala Makassar Ditetapkan Tersangka

- Al Qadri Chaeruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya.
- Al Qadri diduga lalai saat berkendara sehingga anak dan istrinya tewas dalam kecelakaan maut.
- Meski ditetapkan sebagai tersangka, Al Qadri tidak ditahan karena bersikap koperatif dan alasan kemanusiaan.
Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan suami owner Pallubasa Serigala, Al Qadri Chaeruddin (36), sebagai tersangka kasus kecelakan yang menewaskan istri dan anaknya yang terjadi di Jalan Tol Layang Reformasi Makassar pada Rabu (25/9/2024) malam.
Adapun korban yang meninggal dunia bernama Hajjah Nurjannah (35) dan anaknya, Muhammad Fadlan (7), tewas akibat kecelakaan maut yang melibatkan mobil Land Cruiser yang ditumpanginya dan truk kontainer.
1. Polisi anggap tersangka lalai saat mengemudi

Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, mengatakan Al Qadri ditetapkan tersangka karena diduga lalai saat berkendara sehingga anak dan istrinya tewas.
"Jadi tersangka ini suami dari Almarhum atau korban yang meninggal dunia," kata Mamat kepada awak media, Jumat (11/10/2024).
2. Tersangka tak ditahan dengan alasan kemanusian

Meski ditetapkan sebagai tersangka, kata Mamat, sopir Land Cruiser, Al Qadri tidak ditahan karena bersikap koperatif.
"Tersangka tidak ditahan karena koperatif kemudian korban yang meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka," ujarnya.
Mamat juga mengaku, alasan lainnya tersangka tidak ditahan karena melihat dari sisi kemanusia.
"Kita juga melihat karena kemanusiaan, beliau salah satu korban juga dan tersangka juga, jadi koperatif lah," tuturnya.
3. Tersangka melaju di Tol 127,3 KM/jam.

Mamat menambahkan, berdasarkan hasil olah tkp kecepatan tersangka saat 127,3 KM/jam. Padahal jika sesuai dengan peraturan menteri perhubungan kecepatan maximal 60 Km dan 80 Km/perjam.
"Melaju dengan cepat karena buru-buru mau mengantar ke Bandara," tandasnya.
Mamat menyebut, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dan 3 sub pasal 109 undang-undang lalu lintas angkutan jalan nomor 22 tahun 2009. Ancaman penjara 6 tahun.
"Sesuai pasal 310 junto 310 ayat 4 dan 3 karena kelalaian sehingga ditetapkan tersangka, " pungkasnya.