Surat UPT SMA Negeri 1 Makassar yang merekomendasikan satu siswanya dikembalikan ke orangtuanya, Selasa (15/10/2024) / istimewa
Berikut ini isi dari surat tersebut;
Dengan hormat berdasarkan surat tertanggal 09 Oktober 2024 dan 11 Oktober 2024 kami menyampaikan hal sebagai berikut.
1. Pemberian sanksi pada pelaku pemukulan client saudara atas nama SM tidak dapat dilakukan secara langsung pasca kejadian karena dibutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
2. Pemberian sanksi oleh pihak sekolah dilakukan dalam 2 (dua) p. sebagai berikut:
a. Pada tanggal10 Oktober 2024 telah dilakukan pemberian sanksi berupa skorsing selama satu minggu dan pemberian pernyataan terakhir kepada pama-nama peserta didik berikut:
MJS (Kelas XII 8), CS (XII 7) AFB (XII 5)
b. Pada tanggal 11 Oktober 2024 telah dilakukan pemberian sanksi yaitu Mengembalikan Pembinaan Peserta Didik kepada orang tua atas nama ADH Kelas XII 8 berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Guru UPT SMAN 1 Makassar.
3. Kami dari pihak sekolah bersedia memberikan informasi terkait proses hukum yang dilaporkan pada kasus tersebut.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terimakasih.