Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ekspos sindikat pencurian brankas lintas provinsi di Mako Polda Sulsel, Kamis (12/12) / Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, mengungkap sindikat pencurian lintas provinsi. Lima pelaku yang tergabung dalam satu sindikat diringkus setelah aparat menerima laporan terkait pencurian brankas milik salah satu perusahaan swasta di Jalan Poros Lintas Kabupaten Parepare-Sidrap, Kecamatan Wattang Pulu, Sidrap, beberapa waktu lalu.

Kelima pelaku itu masing-masing, MT (44), TJ (29), AM (35), DW (44) dan seorang perempuan berinisial RT (24). Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas mengungkapkan, sindikat ini menggasak uang perusahaan yang tersimpan di dalam brankas sejumlah Rp700 juta.

“Ini jaringan yang sudah lama kita dalami. Jaringan yang telah kami pantau dan alhamdulillah berdasarkan hasil pengembangan kita ungkap dan tangkap para pelaku dalam jaringan ini,” kata Adnas dalam eskpos tangkapan di kantornya, Kamis (12/12).

1. Para pelaku diringkus di dua provinsi berbeda

Ekspos sindikat pencurian brankas lintas provinsi di Mako Polda Sulsel, Kamis (12/12) / Sahrul Ramadan

Aksi pencurian dengan membobol brankas, disebutkan Adnas, terjadi pada Jumat, 29 Juli 2019, sekitar pukul 04.00 WITA. Sindikat ini memanfaatkan kelengahan petugas jaga perusahaan dan situasi yang dianggap aman sebelum beraksi. Menggunakan perkakas seperti linggis dan obeng panjang, para pelaku menjebol pintu masuk perusahaan dan menyongkel brankas yang berisi uang ratusan juta rupiah.

Setelah beraksi, mereka langsung melarikan diri ke berbagai daerah untuk menghindari kejaran petugas. Empat bulan lamanya dalam pelarian, petugas kemudian mengendus keberadaan para pelaku yang tersebar di dua provinsi berbeda. Mereka ditangkap secara bergilir, sejak Rabu (11/12) kemarin. Satu pelaku diringkus di Provinsi Maluku, Kota Ambon dan empat lainnya di Kota Makassar.

2. Dalam beraksi kelimanya berbagi peran berbeda

Barang bukti hasil curian sindikat dalam ekspos di Mako Polda Sulsel, Kamis (12/12) / Sahrul Ramadan

Adnas menerangkan, para pelaku membagi peran secara berbeda-beda dalam melakukan aksinya. MT, berperan sebagai pimpinan sindikat yang menginstruksikan sekaligus merencanakan aksi pencurian pada anak salah satu perusahaan terbesar di Indonesia itu. Sementara TJ, kata Adnas, berperan sebagai eksekutor yang merusak gembok pintu masuk hingga membobol brankas.

Peran AM, tersangka lainnya, bertindak sebagai penyedia jasa kendaraan dalam beraksi. Sementara RT, berperan sebagai informan yang ditugaskan lebih awal memantau kondisi sekitar perusahaan dan DW berperan menyembunyikan dan mengamankan uang hasil curian. “Kita juga masih selidiki dan dalami apakah ada atau tidaknya keterlibatan orang di dalam (perusahaan) dalam kasus ini,” ungkap Adnas.

3. Salah satu pelaku, MT merupakan residivis pernah membobol brankas PDAM Kota Makassar

Ekspos sindikat pencurian brankas lintas provinsi di Mako Polda Sulsel, Kamis (12/12) / Sahrul Ramadan

Ditunjuknya MT sebagai pimpinan dalam sindikat ini, lanjut Adnas, tak terlepas dari latar belakang pelaku yang berstatus sebagai seorang residivis. Pria asal Makassar itu, sebelumnya pernah terlibat dalam perkara yang sama. Pencurian uang brankas milik PDAM Kota Makassar pada 26 Juli 2017 lalu, senilai Rp1,2 miliar. Setelah menjalani masa hukuman dua tahun lamanya di Lapas Kelas 1A Makassar, pelaku kemudian kembali beraksi.

“Jadi yang bersangkutan memang spesialis pembongkaran brankas. Makanya setelah kita kembangkan informasinya kita dapatkanlah keberadaan mereka ini. Intinya kita masih sementara dalami lagi, untuk mencari keterlibatan yang lainnya,” tegas Adnas.

Selain menahan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian, seperti brankas, dua buah linggis, tiga unit telepon seluler, dan kendaraan roda empat yang digunakan dalam beraksi. Akibat perbuatan melawan hukumnya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3e,4e,5e dan Ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman minimal 9 tahun penjara.

Editorial Team