Sidang DKPP, Bawaslu Sulsel Bantah Tolak Registrasi Laporan Pilkada

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Agenda ini berlangsung di Kantor KPU Sulawesi Selatan pada Selasa (30/9/ 2025).
Sidang ini terdaftar dengan nomor perkara 106-PKE-DKPP/III/2025. Pengadu dalam perkara tersebut adalah Akbar Nur Arfah, yang melaporkan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli bersama enam anggotanya, yakni Abdul Malik, Alamsyah, Andaria Duma’, Saiful Jihad, Adnan Jamal, dan Samsuar Saleh.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Dia didampingi oleh dua anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel, yakni Fauzia P. Bakti dari unsur masyarakat dan Upi Hastati dari unsur KPU.
1. Aduan terkait dugaan pelanggaran TSM di Bulukumba

Akbar Nur Arfah mengadukan para teradu karena menolak meregistrasi laporannya terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bulukumba. Menurut Akbar, laporan awal disampaikan ke Bawaslu Bulukumba pada 27 November 2024, kemudian diteruskan ke Bawaslu Sulsel dua hari setelahnya.
Pada 29 November, Bawaslu Sulsel meminta agar laporan diperbaiki dalam waktu tiga hari. Akbar mengklaim perbaikan telah disampaikan dan dinyatakan lengkap melalui tanda terima laporan, tetapi Bawaslu Sulsel justru memutuskan tidak meregistrasi aduannya.
"Berdasarkan ketentuan pasal 22 Bawaslu 9 tahun 2020 yang diperiksa adalah kelengkapan dokumen. Jika lengkap, maka langsung diberikan registrasi laporan. Kami menganggap dokumen laporan kami telah lengkap dan wajib untuk diregsitrasi oleh Bawaslu Sulsel. Namun hal ini tidak dilakukan oleh Bawaslu Sulsel," kata Akbar dalam sidang.
Dia menilai Bawaslu Sulsel keliru dalam menafsirkan aturan yang seharusnya menjadi dasar penanganan laporan. Menurutnya, perbaikan laporan telah diserahkan tepat waktu sesuai dengan tenggat yang diberikan.
"Perbaikan laporan kami telah diperiksa dan diasistensi oleh staf penerima laporan. Pada saat itu, masih dalam tenggang waktu untuk kami perbaiki jika ada yang tidak lengkap. Namun tidak ada juga saran dan masukan yang kami terima terkait laporan kami," katanya.
2. Bantahan Bawaslu Sulsel

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menegaskan keputusan lembaganya tidak diambil secara tergesa-gesa. Dia menyebut rapat pleno digelar dengan telaah mendalam terhadap dokumen yang diterima.
"Laporan tidak menunjukkan secara terukur bahwa dugaan pelanggaran terjadi di minimal 50 persen kecamatan dalam satu kabupaten, yang menjadi syarat khusus laporan TSM," jelas Mardiana.
Dia mengatakan pihaknya tetap memberikan ruang perbaikan kepada pelapor. Namun setelah penelaahan lebih lanjut, laporan dianggap tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM.
"Memang putusan waktu itu tidak dapat diregistrasi dengan jumlah analisa dan beberapa pandangan yang subjek hukumnya tidak mengarah pada pasangan calon," tegasnya.
3. Pihak terkait yang hadir

Sidang ini juga dihadiri sejumlah pihak terkait. Dari Bawaslu RI hadir Ketua Rahmat Bagja. Dari KPU Sulsel hadir Hasruddin Husain. Selain itu, Bawaslu dan KPU Bulukumba juga mengikuti jalannya persidangan, baik secara langsung maupun daring.
Sebagian anggota Bawaslu Sulsel mengikuti sidang melalui sambungan daring karena sedang menghadiri kegiatan di Manado. Sementara satu anggota, Saiful Jihad, berhalangan hadir karena menunaikan ibadah umrah.