Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Siap-siap! Sistem Tilang Elektronik Segera Berlaku Lagi di Makassar

Siap-siap! Sistem Tilang Elektronik Segera Berlaku Lagi di Makassar
ilustrasi lalu-lintas yang padat (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan segera menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Makassar. Sistem yang sempat mangkrak karena perangkat elektronik rusak kini sudah diperbarui.

"Kalau dulu hanya bisa rekam kasat mata, misalnya yang tidak pakai helm, melanggar marka, sekarang kita upgrade," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Frans Sentoe dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Kamis (4/3/2021).

Fans menyatakan Polda Sulsel akan terlibat dalam peluncuran ETLE secara nasional yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 17 Maret 2021. Launching sistem ini digelar secara virtual bersama 10 Polda lain di Indonesia. 

1. Sistem tilang elektronik Makassar mangkrak dua tahun

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Frans mengatakan, pada 2018 lalu ETLE sudah diterapkan di Makassar. Tapi karena sejumlah perangkatnya rusak, sistem itu pun tidak berjalan.

"Ada beberapa software dan hardware yang rusak dan perlu di-upgrade makanya mangkrak selama dua tahun ini," ucap Frans. 

Menurut Frans, proyek berbasis elektronik ini juga terkendala biaya operasional seperti perawatan alat. Kini, dia menyebut ETLE telah diperbarui dengan CCTV yang dinamakan Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Perangkat canggih bisa memantau lalu lintas, bahkan menjangkau hingga ke dalam mobil.

"Menembus masuk ke dalam mobil yang kaca film mobilnya di atas kadar 50 persen. Pengendaranya juga kita tahu siapa. Pakai safety belt atau tidak, kita tahu semuanya," ungkap Frans. 

2. Kamera pengawas segera dipasang di 50 titik di Makassar

Ilustrasi lalu lintas. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Ilustrasi lalu lintas. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Frans menyebut mengatakan sebanyak 20 kamera ANPR sudah dipersiapkan untuk dipasang di titik-titik strategis di Makassar. Jumlahnya akan terus bertambah.

"Untuk awal kita pasang sebelas titik dulu, secara bertahap sampai 50 titik. Ini kita komunikasikan dengan Pemda dan Korlantas, karena alatnya cukup mahal," ucapnya. 

Kamera ANPR bisa mendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor dan secara otomatis merekam hingga menyimpan bukti pelanggaran. Sistem ini akan terkoneksi dengan data Elektronik Registrasi Identifikasi (ERI) yang telah terpasang di Poltestabes Makassar. 

ERI adalah sistem pendataan di bidang registrasi dan identifikasi secara elektronik yang dikerjakan pada bagian BPKB sebagai landasan legitimasi keabsahan kepemilikan dan asal usul kendaraan bermotor.

"Rekaman CCTV yang dipasang ini semua akan termonitor posko khusus di Polrestabes," Frans menjelaskan. 

3. Surat tilang langsung dikirim ke alamat rumah pelanggar

default-image.png
Default Image IDN

Frans menyebut ETLE bakal memudahkan petugas dalam mengidentifikasi pelanggar dan bentuk pelanggaran yang terjadi. Tujuannya adalah untuk membangun budaya berlalu lintas di jalan raya dengan baik, mengutamakan keselamatan, dan tidak saling membahayakan saat berkendara. 

Nilai denda ETLE merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di antaranya denda Rp250 ribu ketika tidak menggunakan sabuk pengaman dan juga tidak menggunakan helm SNI. Contoh lain, denda Rp500 ribu jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan serta menerobos lampu merah.

Setiap terjadi pelanggaran, kepolisian akan mengirim surat tilang ke rumah pelanggar. Denda tilang dibayarkan langsung melalui bank yang telah ditentukan. Setiap pelanggar diberikan jangka waktu 14 hari untuk membayar denda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
Aan Pranata
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Ratusan Polisi Kawal Rencana Aksi Peringatan Amarah di UMI

24 Apr 2026, 11:59 WIBNews