Makassar, IDN Times - Serapan anggaran Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, masih rendah. Pada triwulan II tahun 2022, serapan anggaran secara keseluruhan bahkan masih di bawah 20 persen.
Karena itu, Pemkot Makassar menahan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bulan Mei dan Juni 2022. Penahanan itu diterapkan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang serapan anggarannya belum mencapai 40 persen.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Helmy Budiman, mengatakan secara keseluruhan belum ada OPD yang mencapai standar minimum 40 persen.
"Solusinya kita harus menahan belanja TPP karena belanja TPP ini selalu diprioritaskan oleh OPD. Belanja gaji silakan, tapi TPP kita tunda sampai realisasinya mencapai indikator 40 persen, masuk kategori hijau, baru kita bayarkan," kata Helmy, Senin (4/7/2022).
