Senjata di Kampung Narkoba Borta Makassar Diduga untuk Ancam Polisi

- Polisi gerebek Kampung Narkoba Borta Makassar, amankan senjata tajam dan airsoft gun
- Operasi berhasil tangkap 2 tersangka bandar narkoba, temukan sabu, alat isap, dan uang tunai
- Penggerebekan hasil pengembangan kasus penyelundupan 30 kg sabu, jaringan menggunakan aplikasi perpesanan khusus
Makassar, IDN Times – Polisi mengamankan berbagai jenis senjata saat menggerebek Kampung Narkoba Borta di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (28/1/2025).
Senjata yang ditemukan di lokasi antara lain; airsoft gun, badik, busur panah beserta tiga anak panah, serta sejumlah senjata tajam lainnya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa senjata-senjata tersebut diduga digunakan oleh para pelaku untuk mengancam petugas yang hendak melakukan penggerebekan.
"Pada saat kami ke sana belum (dipakai mengancam) tapi memang ada indikasi ke arah sana (mengancam polisi) makanya kita amankan," ujar Arya dalam konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Rabu (29/1/2025).
1. Dua Orang Ditangkap, 10 Gram Sabu Disita

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial A (laki-laki), yang diduga sebagai bandar narkoba, serta S (perempuan), yang berperan sebagai penyedia tempat di Kampung Narkoba Borta.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 gram sabu, alat isap sabu (bong), airsoft gun, busur panah, handphone, serta uang tunai sebesar Rp9,7 juta.
"Di Kampung Borta yang diamankan ada dua orang, inisial A dan S. Satunya penyedia tempat sabu, satunya bandar. Kita juga temukan loket, pagar besi, dan tempat khusus untuk mengonsumsi sabu," kata Arya.
Menurut Arya, penggerebekan dilakukan dengan persiapan ketat mengingat adanya indikasi para pelaku akan melakukan perlawanan terhadap petugas.
2. Terkait Jaringan Narkoba 30 Kilogram

Kapolrestabes Makassar mengungkapkan bahwa penggerebekan di Kampung Borta merupakan hasil pengembangan dari kasus penyelundupan 30 kilogram sabu yang berhasil diungkap pada Desember 2024 lalu.
"Jadi pengungkapan ini sudah dimulai dari akhir Desember (2024). Pada saat itu ada diamankan 30 kilogram sabu. Kami melakukan pengembangan jaringan, bahkan sampai ke Parepare," ungkap Arya.
Hingga saat ini, total 15 tersangka telah diamankan dalam jaringan tersebut, termasuk dua orang di bawah umur.
3. Modus Baru: Peredaran Narkoba Lewat Aplikasi Pesan Instan

Arya menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan aplikasi perpesanan khusus untuk mengedarkan narkoba secara daring.
"Nah, terbaru kita amankan sembilan orang yang berperan sebagai operator (bandar). Operator ini menjual narkotika secara online melalui salah satu aplikasi seperti WhatsApp, namanya Zangi," ujarnya.
Modus ini diduga digunakan untuk menghindari pemantauan polisi. Para pelaku bahkan memiliki hingga 10 akun berbeda untuk menjalankan bisnis ilegal mereka.
Dengan total barang bukti senilai Rp6,4 miliar yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan peredaran narkoba ini bisa berdampak pada sekitar 24 ribu jiwa.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 130 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.